Selasa, 16 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home tidak kategori

Pernyataan Menag Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kepala Humas Kemenag

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Pernyataan Menag Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kepala Humas Kemenag
Share on FacebookShare on Twitter
1645416760 - Pernyataan Menag Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kepala Humas Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, koranindopos.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar meluruskan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dia menegaskan bahwa menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing seperti yang ramai dibicarakan di sosial media. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta melalui siaran persnya, Kamis (24/2). Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Gus Yaqut menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Karena itu, lanjut dia, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik. Termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman. Dalam penjelasan itu, Gus Yaqut memberi contoh sederhana, bukan dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. “Makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelas Thobib.

Menurut Thobib, Gus Yaqut hanya mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. “Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tutur Thobib.

Artikel Terkait

KPI Nilai Peliputan Demonstrasi oleh Televisi dan Radio Sudah Sesuai Aturan

Kesepakatan Damai Iran-AS Dinilai Berpotensi Turunkan Harga Minyak dan Stabilkan Ekonomi Global

Indonesia-Jerman Sepakat Tingkatkan Investasi dan Kemitraan Strategis

Thobib menegaskan, Gus Yaqut sama sekali tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. “Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” tegas Thobib.(hai)

Topik: KemenagMasjidPengeras Suara

TerkaitBerita

Demo
Nasional

KPI Nilai Peliputan Demonstrasi oleh Televisi dan Radio Sudah Sesuai Aturan

oleh Editor : Hairul
16 Juni 2026
Kesepakatan Damai Iran-AS Dinilai Berpotensi Turunkan Harga Minyak dan Stabilkan Ekonomi Global
Nasional

Kesepakatan Damai Iran-AS Dinilai Berpotensi Turunkan Harga Minyak dan Stabilkan Ekonomi Global

oleh Editor : Affandy
16 Juni 2026
Investasi Jerman
Nasional

Indonesia-Jerman Sepakat Tingkatkan Investasi dan Kemitraan Strategis

oleh Editor : Hairul
16 Juni 2026
Kompor Listrik
Nasional

Kurangi Ketergantungan Impor LPG, DPR Dorong Percepatan Transisi Kompor Gas Ke Listrik

oleh Editor : Hairul
16 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Dampak dan Upaya Mengatasi Praktik Ijon yang Merugikan Petani

Dampak dan Upaya Mengatasi Praktik Ijon yang Merugikan Petani

16 Juni 2026
Pakuwon Group Bersama EMC Healthcare dan YPP Gelar Sunatan Massal untuk 700 Anak di Jabodetabek

Pakuwon Group Bersama EMC Healthcare dan YPP Gelar Sunatan Massal untuk 700 Anak di Jabodetabek

16 Juni 2026
IHSG Mulai Rebound, Mirae Asset Sekuritas Soroti Stabilitas Rupiah dan Penurunan Yield SBN

IHSG Mulai Rebound, Mirae Asset Sekuritas Soroti Stabilitas Rupiah dan Penurunan Yield SBN

16 Juni 2026
Honor X80 Resmi Meluncur Juni 2026, Hadir dengan Chipset Bertenaga dan Bodi Tahan Benturan

Honor X80 Resmi Meluncur Juni 2026, Hadir dengan Chipset Bertenaga dan Bodi Tahan Benturan

16 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya