Jumat, 1 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home tidak kategori

Pernyataan Menag Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kepala Humas Kemenag

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Pernyataan Menag Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kepala Humas Kemenag
Share on FacebookShare on Twitter
1645416760 - Pernyataan Menag Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kepala Humas Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, koranindopos.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar meluruskan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dia menegaskan bahwa menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing seperti yang ramai dibicarakan di sosial media. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta melalui siaran persnya, Kamis (24/2). Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Gus Yaqut menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Karena itu, lanjut dia, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik. Termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman. Dalam penjelasan itu, Gus Yaqut memberi contoh sederhana, bukan dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. “Makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelas Thobib.

Menurut Thobib, Gus Yaqut hanya mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. “Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tutur Thobib.

Artikel Terkait

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

Prabowo Tegas: Potongan Komisi Ojol Harus di Bawah 10 Persen

BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai

Thobib menegaskan, Gus Yaqut sama sekali tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. “Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” tegas Thobib.(hai)

Topik: KemenagMasjidPengeras Suara

TerkaitBerita

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK
Nasional

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

oleh Editor : Doe
1 Mei 2026
Prabowo Tegas: Potongan Komisi Ojol Harus di Bawah 10 Persen
Nasional

Prabowo Tegas: Potongan Komisi Ojol Harus di Bawah 10 Persen

oleh Editor : Affandy
1 Mei 2026
BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai
Nasional

BP3MI Riau Apresiasi Polisi Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Dumai

oleh Editor : Doe
30 April 2026
Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Jadi Sorotan Dunia
Nasional

Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Indonesia Jadi Sorotan Dunia

oleh Editor : Affandy
30 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

1 Mei 2026
PERTAHANKAN STATUS: Geopark Rinjani, Lombok berhasil mempertahankan status UNESCO Global Geopark dengan meraih Kartu Hijau atau Green Card. (Foto: beritalingkungan.com)

Geopark Rinjani Pertahankan Green Card dari UNESCO

1 Mei 2026
Jajal iCar V27 di Medan Off-road, Tangguh Meski Pakai Ban Semi Off-road

Jajal iCar V27 di Medan Off-road, Tangguh Meski Pakai Ban Semi Off-road

1 Mei 2026
Kemenag Percepat Sertifikasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Kemenag Percepat Sertifikasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru

1 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2948 shares
    Share 1179 Tweet 737
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Alvaro Arbeloa Segera Tinggalkan Real Madrid

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya