
JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa kemeteriannya sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 yang mengundang polemik. Dengan begitu, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang diprotes banyak pihak kembali pada aturan aturan lama, bahkan dipermudah. Keputusan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Ida menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh sebagai upaya mempercepat proses revisi. Selain itu, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Pihaknya tidak ingin Permenaker kembali menuai prokontra pasca revisi. Termasuk soal batas usia 56 tahun sebagai syarat pencairan JHT seperti yang tercantum dalam Pernemaker tersebut. “Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, insya Allah segera selesai,” tegas Ida dalam keterangan persnya, Rabu (2/3).
Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker No.19 Tahun 2015 yang mengatur tentang JHT berlaku seperti sebelumnya. Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. “Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” tegas Ida
Saat ini, lanjut Ida, juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. “Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tutur Ida.(hai)









