Jumat, 11 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KPU Siap Patuhi Putusan MK Terkait Penghapusan Ambang Batas Capres 20%

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
4 Januari 2025
in Nasional
A A
0
kpu
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) minimal 20 persen. Putusan ini memberikan dampak signifikan dalam pelaksanaan Pemilu, khususnya dalam hal pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. “Putusan MK sejak diucapkan oleh hakim MK, maka bersifat erga omnes atau final and binding,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 4 Januari 2025. Menurut Idham, KPU akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mendukung perubahan undang-undang Pemilu yang sesuai dengan keputusan MK.

Idham juga mengungkapkan bahwa KPU telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan putusan MK, khususnya saat persidangan perselisihan hasil pemilu presiden pada Pilpres 2024. Bahkan, MK memberikan apresiasi kepada KPU karena telah berhasil mengimplementasikan putusan tersebut dengan baik.

Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, KPU siap menerima jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu. “Dalam menjalankan tahapan pencalonan, KPU menjalankan fungsi administratif. Berkenaan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, tentunya KPU sangat siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan apa yang diatur atau diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Artikel Terkait

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

Sebelumnya, pada Kamis, 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan permohonan untuk menghapuskan norma Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu. Pasal ini sebelumnya mewajibkan partai politik mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Putusan ini menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Namun, MK juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak, yang bisa berpotensi menambah kompleksitas dalam proses Pemilu.

Keputusan ini diprediksi akan membuka lebih banyak peluang bagi partai-partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden tanpa terhalang oleh ambang batas, meskipun MK mengingatkan agar jumlah pasangan calon tetap terkendali untuk menjaga kualitas pemilu yang demokratis dan efisien.(dhil)

Topik: KPUMK

TerkaitBerita

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit
Nasional

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal
Nasional

Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
"TERUSIK" KRITIK: Presiden Prabowo Subianto pidato saat menghadiri HUT Ke-25 Partai Demokrat di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok./ Youtube Demokrat)
Politik

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

oleh Editor : Memoarto
10 September 2026
Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

AKHIR DEBUT: Pelatih Fulham, Alvaro Arbeloa, berjalan menuju lapangan sebelum pertandingan Liga Inggris melawan Chelsea di London pada Selasa (25/8/2026). (Foto: (c) AP Photo/Kirsty Wigglesworth)

Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

11 September 2026
BANTUAN SOSIAL: Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf memberi sambutan dalam sosialisasi DTSEN oleh Kementerian Sosial RI kepada para camat, kepala desa, lurah, dan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (4/3/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Disorot Publik, Kepala BPS Mutakhirkan DTSEN Anggota DPR RI Eva Stevany Jadi Desil 10

9 September 2026
Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

10 September 2026
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

10 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4470 shares
    Share 1788 Tweet 1118
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya