koranindopos.com – Jakarta. Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berlangsung panas pagi ini. Tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat perdebatan sengit hingga membuat hakim tunggal Djuyamto harus memberikan teguran agar kedua belah pihak tidak berteriak.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025) itu awalnya berjalan seperti biasa. Hakim meminta tim biro hukum KPK untuk mengajukan bukti tambahan. Pihak KPK kemudian menyerahkan perbaikan atas daftar barang bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Hakim Djuyamto pun memberikan instruksi agar bukti diperlihatkan di pngan. “Ya silakan diperlihatkan di persidangan tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan,” ujarnya.
Namun, ketegangan mulai muncul ketika kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mendekati meja majelis hakim untuk ikut melihat dokumen yang diserahkan KPK. Perdebatan sengit pun terjadi antara pihak Hasto dan KPK.
Melihat situasi yang semakin memanas, hakim Djuyamto segera menengahi dan menegur kedua belah pihak agar lebih tenang dalam menyampaikan argumen.
“Sebentar, sebentar, kalau, tolong. Sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan, pelan-pelan Pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak-teriak. Ini live, Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, nggak usah teriak-teriak,” tegas hakim.
Ronny Talapessy kemudian menyampaikan keberatan terkait perbaikan daftar barang bukti yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, agenda sidang hari ini bukan untuk perbaikan bukti.
“Kami keberatan Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat,” ujar Ronny.
Hakim pun mencatat keberatan dari pihak Hasto dan kembali menegaskan bahwa daftar bukti yang digunakan tetap mengacu pada bukti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Namun, hakim juga memberikan kesempatan kepada KPK untuk menghadirkan bukti asli jika sebelumnya hanya berupa salinan.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan upaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Dalam gugatannya, Hasto meminta agar status tersangka yang disematkan kepadanya dinyatakan tidak sah.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan tokoh-tokoh politik penting serta dinamika persidangan yang kerap berlangsung tegang. Keputusan hakim dalam praperadilan ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP tersebut.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti lebih lanjut dalam beberapa hari ke depan.(dhil)










