koranindopos.com – Jakarta. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis selama 10 tahun masa jabatannya. Jaksa mengungkap bahwa Zarof menerima total gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun, terdiri dari uang tunai Rp 915 miliar dan 51 kg emas, yang jika dikonversi dengan harga emas saat ini bernilai sekitar Rp 86,2 miliar.
Dakwaan ini dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Jaksa menyebut Zarof menerima gratifikasi selama menjabat di MA sejak 2012 hingga Februari 2022. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas batangan saat menggeledah rumah Zarof Ricar. Beberapa temuan antara lain:
- Uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura (SGD), euro (EUR), dolar Hong Kong (HKD), dan dolar Amerika Serikat (USD).
- Emas batangan sebanyak 46,9 kg terdiri dari 449 keping emas Fine Gold 999.9 dan 20 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram.
- Amplop berisi uang dengan berbagai denominasi, ditemukan tersembunyi di rumahnya.
Jaksa mendakwa Zarof Ricar berdasarkan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof Ricar disebut berperan sebagai makelar perkara dalam berbagai kasus yang ditangani MA, termasuk dugaan keterlibatannya dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Sejumlah pihak menduga gratifikasi yang diterima Zarof berasal dari individu atau kelompok yang memiliki perkara di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Meski demikian, dalam persidangan, jaksa tidak secara spesifik menyebutkan siapa saja pemberi uang tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah peradilan di Indonesia. Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skema gratifikasi ini.
Dengan nilai gratifikasi yang sangat besar, kasus Zarof Ricar menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi di lembaga peradilan.(dhil)










