Koranindopos.com, Jakarta – Persidangan perkara yang melibatkan dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/9/2026). Dalam sidang tersebut, keterangan ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi perhatian karena membahas status produk kosmetik yang telah memiliki nomor notifikasi.
Salah satu hal yang dipertanyakan tim kuasa hukum Richard Lee adalah apakah produk kosmetik yang sudah memiliki izin edar masih dapat dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.
Penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, meminta jawaban tegas dari ahli BPOM mengenai hal tersebut.
“Jadi gini, saya tanyanya ini aja. Kalau ada izin edarnya, simpel aja. Saya mau tanyanya simpel aja. Kalau ada izin edarnya, apakah bisa dipidanakan dengan 435? Pertanyaannya jawabannya ‘iya’ atau ‘tidak’?” tegas Faizal dalam persidangan.
Ahli BPOM kemudian memberikan jawaban yang menjadi bagian penting dalam persidangan.
“Jika ada izin edarnya dan merujuk ke produk yang sama, tidak,” jawab saksi ahli.
Pertanyaan selanjutnya diarahkan pada produk Goddesskin yang disebut dalam perkara. Faizal kemudian membacakan nomor notifikasi produk yang tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
“Produk Goddeskin, baik Goddeskin DNA Salmon Di Rumah Aja, NA… Disebutin nih: 18210109716, termasuk dalam daftar kosmetik yang penggunaannya demikian. Jadi, ini kan berarti sudah ada notifikasinya ya?” tanya Faizal.
Ahli BPOM membenarkan bahwa produk yang telah memiliki nomor notifikasi berarti telah terdaftar dalam sistem perizinan. Namun, status tersebut tetap berkaitan dengan kesesuaian informasi produk dengan data yang didaftarkan.
“Jika sudah ada notifikasinya, berarti dia sudah memiliki izin berusaha, jadi tidak dikenakan,” jelas saksi ahli.
Persidangan kemudian membahas persoalan pelabelan ulang atau re-labeling. Menurut ahli BPOM, informasi yang tercantum pada kemasan harus sesuai dengan data yang disampaikan ketika produk dinotifikasi.
“Jadi objektif itu berarti juga informasinya itu adalah harus sesuai dengan yang dia daftarkan. Jika melakukan re-labeling, anggaplah oleh pemilik izin edar, dia melakukan re-labeling tapi informasinya adalah tidak sesuai dengan yang dia sampaikan pada saat notifikasi, maka dianggap tidak sesuai, tidak objektif,” papar ahli.
Ketika ditanya mengenai konsekuensi atas ketidaksesuaian label tersebut, ahli menyebut penanganannya berada dalam bentuk sanksi administratif apabila re-labeling dilakukan oleh pemilik izin edar.
“Jika pelabelan itu dilakukan pemilik izin edar, sanksinya administratif,” ungkapnya.
Dalam sidang yang sama, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar aturan yang digunakan dalam BAP ahli. Faizal menemukan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 yang masih dicantumkan, meski aturan tersebut telah dicabut.
“Nomor 14 di BAP ahli, ahli masih menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 yang sudah dicabut,” ujar Faizal.
Ahli BPOM mengakui adanya kekeliruan tersebut. Ia menyebut aturan baru sebenarnya sudah tersedia, tetapi tidak tercantum dalam BAP yang disampaikannya.
“Sebenarnya sudah ada yang baru, cuma saya, ya agak miss,” aku saksi ahli di hadapan majelis hakim. (BRG/Hend)










