Koranindopos.com – Jakarta. Pernyataan sikap Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) atas keputusan Pengadilan Niaga dalam perkara royalti yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias. Dalam putusan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta, yang mengharuskan penyanyi tersebut membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
“Kami sangat setuju dengan keputusan ini dan mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan ini sebagai produk hukum yang sah,” ujar Piyu, yang mewakili AKSI dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (17/2/2025).
Meski Pengadilan Niaga sudah memutuskan kemenangan kepada Ari Bias, Agnez Mo tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Piyu menegaskan, pihaknya menghormati upaya Agnez Mo untuk mencari kebenaran melalui jalur hukum.
“Kami juga menghargai upaya kasasi yang diajukan oleh Agnez Mo dan tim kuasa hukumnya. Sejak awal, AKSI telah mengemukakan pandangan kami tentang Undang-Undang Hak Cipta yang sejalan dengan putusan ini,” tambah Piyu, yang juga dikenal sebagai gitaris PADI Reborn.
Piyu berharap seluruh musisi dan masyarakat dapat bekerja sama untuk membangun ekosistem musik yang lebih baik. Ia juga mengajak pemerintah untuk turut serta dalam menciptakan tata kelola musik yang sehat.
“Kami meminta agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap tata kelola royalti dan memberikan kepercayaan kepada kami dalam mengelola royalti performing rights di sektor konser musik,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Piyu juga mengkritik kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menurutnya, kedua lembaga tersebut tidak cukup transparan dalam pengumpulan royalti dari pertunjukan musik atau performing rights. Piyu bahkan menyoroti penghasilannya dari royalti yang dirasakannya sangat minim.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024), Piyu mengungkapkan bahwa ia hanya menerima royalti sebesar Rp 125.000 tahun ini setelah dipotong pajak. Sebelumnya, pada 2022, ia hanya mendapatkan royalti sebesar Rp 349.284.
Angka-angka tersebut jelas sangat jauh dari harapan banyak pencipta lagu yang merasa hak-haknya selama ini tidak terlindungi dengan baik. Piyu dan AKSI berharap melalui langkah ini, ada perubahan signifikan dalam tata kelola royalti musik di Indonesia.