Koranindopos.com, Jakarta – Kabar mengejutkan kembali mengguncang aktor Ammar Zoni yang kini tengah mendekam di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Mantan suami Irish Bella ini dikabarkan mengalami guncangan psikologis hebat setelah mendengar rumor bahwa dirinya akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, yang dikenal dengan pengamanan super ketat.
Isu pemindahan ini mencuat di tengah proses hukum Ammar yang sebenarnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat terbebani dan tidak tenang dengan kabar burung tersebut. Untuk mengonfirmasi hal ini, John melakukan kunjungan rutin ke rutan sekaligus membahas persiapan sidang lanjutan.
”Kita kan kunjungan ke Ammar, persiapan sidang tanggal 9,” ujar John Mathias di Jakarta.
Menurut John, Ammar sangat mengkhawatirkan dampaknya jika ia benar-benar dikirim ke Nusakambangan. Selain karena citra lapas tersebut yang identik dengan narapidana kelas berat, jarak yang jauh juga akan memutus akses komunikasi dan kunjungan dari pihak keluarga terdekat.
”Ya isu ini kan beritahu media kan daripada kita kan. Ya isu itu kan juga bikin meresahkan buat Ammar sendiri kan,” jawab John saat ditanya mengenai sumber kabar tersebut.

Sebagai langkah pembelaan, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan keberatan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mereka menilai pemindahan tersebut sangat prematur dan melanggar asas praduga tak bersalah karena proses pengadilan masih berjalan.
”Ya permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tuturnya menjelaskan isi surat yang akan diajukan.
Keresahan ini ternyata berimplikasi langsung pada kesehatan mental Ammar. John mengkhawatirkan jika isu ini terus bergulir, Ammar tidak akan mampu menghadapi agenda persidangan yang sangat krusial dengan konsentrasi penuh.
”Ya untuk terdakwa pasti down-lah, ya kan? Jadi dia kan nggak bisa konsentrasi hadapi persidangan, itu yang kita khawatirkan. Habis ini kan kita ke sana, ajukan surat tersebut,” ungkap John dengan nada prihatin.
Pihak pengacara juga mendesak transparansi dari pihak berwenang mengenai prosedur pemindahan tahanan. John mengingatkan agar kejadian di masa lalu, saat Ammar dipindahkan tanpa asesmen yang jelas, tidak terulang kembali demi keadilan hukum.
”Ya mungkin keresahan itu ya jauh ya dari keluarga dia. Kemudian juga ya mungkin kata-kata Nusakambangan itu kan seram juga ya, psikologis lah,” beber pengacara senior tersebut mengenai ketakutan Ammar.
John menutup pernyataannya dengan harapan agar pihak Dirjen Pemasyarakatan mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebelum mengambil keputusan besar.
”Mudah-mudahan kesalahan ini juga ya kita minta jangan dilakukan lagi lah oleh pihak Dirjen kan gitu,” pungkasnya. (Brg/Kul)










