
AJANG BERGENGSI: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau persiapan Formula E.
GAMBIR, koranindopos.com – Pelaksanaan ajang balap Formula E terus menjadi sorotan DPRD DKI. Bahkan, dalam rapat anggaran 2022 saat ini, kegiatan tersebut menjadi topik pembahasan. Salah satunya, terkait pembayaran commitment fee atau biaya komitmen. Gubernur DKI Anies Baswedan memerintah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI meminjam dana sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar ke Bank DKI untuk pembayaran biaya komitmen dalam rangka penyelenggaraan Formula E pada 2019. Ironisnya, pada tahun yang sama, anggaran normalisasi untuk pencegahan banjir Rp 160 miliar dibatalkan.
Tidak hanya itu, DPRD DKI juga mempertanyakan peminjaman yang hanya berselang satu hari dari surat kuasa untuk melakukan peminjaman dari gubernur DKI. Yakni, surat kuasa meminjam pada 21 Agustus dan meminjam pada 22 Agustus 2019. Selain itu, peminjaman tersebut menjadi sorotan karena penugasan pelaksanaan Formula E diberikan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Hal itu tertuang dalam Pergub DKI Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E. Pada bab II penugasan pasal 3 (b) dalam pergub itu disebutkan, Jakpro melaksanakan Formula E dari tahap awal sampai akhir, termasuk penyusunan kajian dan penyelenggaraan Formula E. Dalam bab III pendataan pasal 5 ayat 1 (d) juga disebutkan bahwa peminjaman dari lembaga keuangan juga dilakukan Jakpro.
Terkait hal itu, Pemprov DKI menyebutkan, pembayaran biaya komitmen ajang Formula E sesuai dengan prosedur dan seluruh regulasi yang berlaku serta melalui persetujuan DPRD DKI. Karena itu, setelah ditunjuk Formula E Operation (FEO) untuk menjadi tuan rumah ajang balap mobil listrik (ABB FIA Formula E World Championship) Ke-7 Tahun 2020, Pemprov DKI harus membayarkan commitment fee paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan, yaitu pada 2019.
Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus menuturkan, alokasi pembayaran biaya komitmen sudah melalui pembahasan dengan DPRD DKI dan alokasinya disetujui pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.
’’Pembayaran termin pertama commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dispora DKI pada Desember 2019,’’ katanya.
Firdaus kemudian memerinci skema penganggaran tersebut. Yakni, mulai dari perencanaan, pembahasan bersama DPRD DKI, hingga persetujuan menjadi rancangan peraturan daerah (raperda) dengan mempertimbangkan alokasi setiap rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD). Dia juga menyebutkan, Pemprov DKI telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, penanganan banjir, program kesehatan, sosial, infrastruktur, agama, hingga transportasi. Termasuk Formula E.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PSI Anggara Wicitra mengungkapkan, utang untuk membayar Formula E terungkap dari Surat Kuasa No.747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala dispora tentang permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship. Sehari kemudian (22/8/2019), dispora meminjam uang ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama.
’’Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil. Padahal, itu bukan untuk hal yang mendesak seperti membayar gaji pegawai atau mengatasi bencana banjir,’’ ucapnya.
Anggara menyebut Anies lebih mementingkan Formula E daripada mengatasi banjir. Buktinya, pada akhir 2019, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI sudah siap membayar Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung. Pembayaran lahan tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub). Namun, pembebasan lahan itu akhirnya dibatalkan dengan dalih defisit anggaran.
”Sementara itu, pada 30 Desember 2019, dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD. Jadi, total uang yang disetor Rp 360 miliar. Sementara itu, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp 160 miliar malah dibatalkan,’’ ujarnya. (fri/brg)









