• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Senin, 16 Juni 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Religi

Apakah Boleh Memakai Parfum Beralkohol untuk Shalat?

Editor : Hana oleh Editor : Hana
8 Oktober 2023
in Religi
A A
0
Parfum Beralkohol
Bagikan ke Teman

koranidopos.com – Shalat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam dan memiliki peran sentral dalam kehidupan seorang Muslim. Ibadah ini mencerminkan hubungan langsung antara seorang hamba dengan Allah. Oleh karena itu, tata cara dan kondisi pelaksanaan shalat sangat penting. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh memakai parfum beralkohol untuk shalat?

Parfum beralkohol adalah parfum yang mengandung zat alkohol sebagai salah satu komponen utamanya. Alkohol dalam parfum dikenal sebagai etanol. Etanol adalah zat yang digunakan dalam banyak produk perawatan pribadi, termasuk parfum, dan juga memiliki efek bau yang khas.

Kemudian, terkait pertanyaan apakah boleh memakai parfum beralkohol untuk shalat, menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah bahwa penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan shalat secara sah. Mereka berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan shalat. Pasalnya, sesuatu yang dilarang tersebut ialah mengkonsumsinya dalam bentuk diminum, sedangkan untuk keperluan di luar, ulama mengatakan diperbolehkan.

Simak penjelasan Imam As-Syaukani, bahwa alkohol itu suci. Ada pun makna “rijsun” pada Q.S al Maidah [5] ayat 90, artinya adalah haram bukan najis. Penjelasan ini ada dalam kitab As-Sailul Jarar;

RelatedPosts

Hotel Dafam Express Jaksa Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Duafa

Semarak Malam Puncak “Ramadan Ceria” di Masjid Nurul Falah Komplek Kembang Larangan Tangerang

Muliakan 2.000 Anak Yatim dan Dhuafa, Jakarta Garden City Dukung “Infinity Care Festival 2025”

ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية وهو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام

“Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata “rijsun” di sini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”

Lebih lanjut, Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan alkohol itu benda suci, baik itu alkohol murni ataupun alkohol yang sudah ada campuran.

مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان.

“Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaedah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan.”

Demikian penjelasan terkait jawaban atas pertanyaan apakah boleh memakai parfum beralkohol untuk shalat? yakni shalatnya sah dan tidak dianggap najis. Wallahu a’lam.

(Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)

Topik: Parfum Beralkohol
Editor : Hana

Editor : Hana

TerkaitBerita

Screenshot 2025 03 26 13 45 59 44 - Hotel Dafam Express Jaksa Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Duafa
Religi

Hotel Dafam Express Jaksa Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Duafa

oleh Editor : Doe
3 bulan lalu
IMG 20250322 232605 - Semarak Malam Puncak “Ramadan Ceria” di Masjid Nurul Falah Komplek Kembang Larangan Tangerang
Religi

Semarak Malam Puncak “Ramadan Ceria” di Masjid Nurul Falah Komplek Kembang Larangan Tangerang

oleh Editor : Doe
3 bulan lalu
IMG 20250318 WA0002 - Muliakan 2.000 Anak Yatim dan Dhuafa, Jakarta Garden City Dukung "Infinity Care Festival 2025"
Religi

Muliakan 2.000 Anak Yatim dan Dhuafa, Jakarta Garden City Dukung “Infinity Care Festival 2025”

oleh Editor : Akula
3 bulan lalu
IMG 20250316 233338 - Semarak Ramadan di Masjid Nabawi Madinah
Religi

Semarak Ramadan di Masjid Nabawi Madinah

oleh Editor : Doe
3 bulan lalu
IMG 20250130 WA0015 - Dari Meisya Siregar hingga Mona Ratuliu Siap Meriahkan Joyful Ramadhan: Inspiration for the Soul
Religi

Dari Meisya Siregar hingga Mona Ratuliu Siap Meriahkan Joyful Ramadhan: Inspiration for the Soul

oleh Editor : Akula
5 bulan lalu
PT Anugerah Kubah Indonesia
Religi

Qoobah Optimis untuk Jadi Penyedia Sarana Ibadah Terbesar se-Asia

oleh Editor : Hanasa
5 bulan lalu
Selanjutnya
IMG 20231009 WA0000 - Pemilik RM Sari Bundo Bongkar Rahasia Jaga Cita Rasa, Hingga BJ Habibie Jadi Langganan

Pemilik RM Sari Bundo Bongkar Rahasia Jaga Cita Rasa, Hingga BJ Habibie Jadi Langganan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Onederful Islamic Fest 2025
Megapolitan

Eksplorasi Bakat Anak lewat Onederful Islamic Fest 2025

oleh Editor : Hanasa
2 hari lalu
0

Koranindopos.com – Bogor. Student One Islamic School, Curug, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, menyelenggarakan Onederful Islamic Fest 2025 pada...

SelanjutnyaDetails
IMG 20250604 WA0013 - PT Panca Tobacco Indonesia Luncurkan 22 Varian Rokok: Usung Konsep “Rokok Sultan Harga Rakyat”

PT Panca Tobacco Indonesia Luncurkan 22 Varian Rokok: Usung Konsep “Rokok Sultan Harga Rakyat”

2 minggu lalu
IMG 20250605 WA0001 - Sidang Perdata Yang Menyeret Mantan Suami Lulu Tobing Digelar di PN Jakarta Barat

Sidang Perdata Yang Menyeret Mantan Suami Lulu Tobing Digelar di PN Jakarta Barat

2 minggu lalu
GJLS IBUKU IBU-IBU

Tertawalah Sebelum Tertelan Rutinitas: 75.000++ Penonton di Hari Pertama Buktikan GJLS Ibuku Ibu-Ibu Hadir Sebagai Obat Stress Nasional

3 hari lalu
Parfum Beralkohol

Apakah Boleh Memakai Parfum Beralkohol untuk Shalat?

2 tahun lalu

Rekomendasi

Onederful Islamic Fest 2025

Eksplorasi Bakat Anak lewat Onederful Islamic Fest 2025

14 Juni 2025
Astra Land Indonesia

5K Disco Run: Back to 80s Sukses Digelar, Astra Land Indonesia Hadirkan Nostalgia Era Disco di Taman Senja

12 Juni 2025
polytron

Dorong Adopsi Motor Listrik yang Lebih Luas Lagi,Polytron Hadirkan Diskon Potongan Langsung Rp 7 juta!

14 Juni 2025
Indonesia Bebas Sampah

Pemerintah Targetkan Indonesia Bebas Sampah pada 2029, Daerah Lakukan Terobosan

12 Juni 2025
IMG 20250613 133546 - Blibli Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Fokus pada Keberlanjutan Ekosistem Omnichannel

Blibli Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Fokus pada Keberlanjutan Ekosistem Omnichannel

13 Juni 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2023 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2023 KORANINDOPOS .