Minggu, 9 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Aturan Baru Pengendalian Produk Rokok Jadi Sorotan Publik

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
4 Agustus 2024
in Nasional
A A
0
Rokok
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini menjadi sorotan publik. Peraturan ini menekankan pengendalian zat adiktif pada produk tembakau, khususnya berkaitan dengan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pengaturan penjualan rokok eceran. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, yang diketahui memiliki dampak buruk serius terhadap kesehatan.

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” ujar Indah seperti yang dikutip dari InfoPublik.

Merokok diketahui dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan, seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus dapat merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi secara optimal.

Artikel Terkait

Ketua Yayasan SIHI Buka Suara Soal Tudingan Ekstrakurikuler Menembak Dibuktikan

Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

Hakim MK Saldi Isra Soroti Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang Saat Delay

Aturan pengendalian ini terinci dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu tentang Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 hingga Pasal 463. Salah satu ketentuan utama adalah larangan penjualan rokok eceran, yang dijelaskan dalam Pasal 434 ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang. Larangan ini juga berlaku pada penggunaan mesin layan diri, penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun, dan perempuan hamil. Namun, produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik memiliki pengecualian.

Peraturan ini juga melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar, serta tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial juga diatur, dengan pengecualian jika ada verifikasi umur.

“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” tambah Indah.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan konsumsi tembakau dapat ditekan dan kesehatan masyarakat Indonesia dapat lebih terlindungi dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya. (hai)

Topik: RokokTembakau

TerkaitBerita

BARANG BUKTI: Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di ruangan mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: Detik.com/Istimewa)
Pendidikan

Ketua Yayasan SIHI Buka Suara Soal Tudingan Ekstrakurikuler Menembak Dibuktikan

oleh Editor : Memoarto
9 Agustus 2026
Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk
Peristiwa

Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

oleh Editor : Affandy
9 Agustus 2026
Hakim MK Saldi Isra Soroti Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang Saat Delay
Nasional

Hakim MK Saldi Isra Soroti Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang Saat Delay

oleh Editor : Affandy
9 Agustus 2026
Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up
Peristiwa

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

oleh Editor : Anggoro
9 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya