koranindopos.com – Jakarta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini menjadi sorotan publik. Peraturan ini menekankan pengendalian zat adiktif pada produk tembakau, khususnya berkaitan dengan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pengaturan penjualan rokok eceran. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, yang diketahui memiliki dampak buruk serius terhadap kesehatan.
“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” ujar Indah seperti yang dikutip dari InfoPublik.
Merokok diketahui dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan, seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus dapat merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi secara optimal.
Aturan pengendalian ini terinci dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu tentang Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 hingga Pasal 463. Salah satu ketentuan utama adalah larangan penjualan rokok eceran, yang dijelaskan dalam Pasal 434 ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang. Larangan ini juga berlaku pada penggunaan mesin layan diri, penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun, dan perempuan hamil. Namun, produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik memiliki pengecualian.
Peraturan ini juga melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar, serta tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial juga diatur, dengan pengecualian jika ada verifikasi umur.
“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” tambah Indah.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan konsumsi tembakau dapat ditekan dan kesehatan masyarakat Indonesia dapat lebih terlindungi dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya. (hai)










