Jumat, 22 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Aturan Baru Pengendalian Produk Rokok Jadi Sorotan Publik

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
4 Agustus 2024
in Nasional
A A
0
Rokok
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini menjadi sorotan publik. Peraturan ini menekankan pengendalian zat adiktif pada produk tembakau, khususnya berkaitan dengan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pengaturan penjualan rokok eceran. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, yang diketahui memiliki dampak buruk serius terhadap kesehatan.

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” ujar Indah seperti yang dikutip dari InfoPublik.

Merokok diketahui dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan, seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus dapat merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi secara optimal.

Artikel Terkait

Kunjungi SD Guthrie Malaysia, Menteri P2MI Puji Pola Rekrutmen Prosedural yang Bersih Dokumen

Koops TNI Habema Siap Kerahkan Pasukan Evakuasi Delapan Pendulang Emas di Korowai

Kapan Insentif Kendaraan Listrik Berakhir? Ini Kajian INDEF GTI

Aturan pengendalian ini terinci dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu tentang Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 hingga Pasal 463. Salah satu ketentuan utama adalah larangan penjualan rokok eceran, yang dijelaskan dalam Pasal 434 ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang. Larangan ini juga berlaku pada penggunaan mesin layan diri, penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun, dan perempuan hamil. Namun, produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik memiliki pengecualian.

Peraturan ini juga melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar, serta tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial juga diatur, dengan pengecualian jika ada verifikasi umur.

“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” tambah Indah.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan konsumsi tembakau dapat ditekan dan kesehatan masyarakat Indonesia dapat lebih terlindungi dari dampak buruk rokok dan produk tembakau lainnya. (hai)

Topik: RokokTembakau

TerkaitBerita

Kunjungi SD Guthrie Malaysia, Menteri P2MI Puji Pola Rekrutmen Prosedural yang Bersih Dokumen
Nasional

Kunjungi SD Guthrie Malaysia, Menteri P2MI Puji Pola Rekrutmen Prosedural yang Bersih Dokumen

oleh Editor : Doe
22 Mei 2026
Koops TNI Habema Siap Kerahkan Pasukan Evakuasi Delapan Pendulang Emas di Korowai
Nasional

Koops TNI Habema Siap Kerahkan Pasukan Evakuasi Delapan Pendulang Emas di Korowai

oleh Editor : Affandy
22 Mei 2026
Mobil listrik
Nasional

Kapan Insentif Kendaraan Listrik Berakhir? Ini Kajian INDEF GTI

oleh Editor : Hairul
22 Mei 2026
Menkum: Ferdy Sambo Punya Hak Kuliah S2 dari Dalam Lapas
Nasional

Menkum: Ferdy Sambo Punya Hak Kuliah S2 dari Dalam Lapas

oleh Editor : Affandy
21 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kunjungi SD Guthrie Malaysia, Menteri P2MI Puji Pola Rekrutmen Prosedural yang Bersih Dokumen

Kunjungi SD Guthrie Malaysia, Menteri P2MI Puji Pola Rekrutmen Prosedural yang Bersih Dokumen

22 Mei 2026
Jelang Piala Dunia 2026, Ribuan Petugas TSA di Amerika Serikat Mengundurkan Diri

Jelang Piala Dunia 2026, Ribuan Petugas TSA di Amerika Serikat Mengundurkan Diri

22 Mei 2026
Harga Emas Antam Melonjak Rp 35.000 per Gram, Kini Tembus Rp 2,78 Juta

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000 per Gram

22 Mei 2026
FC Barcelona Kian Dicintai Penggemar Indonesia Usai Kembali Juara La Liga

FC Barcelona Kian Dicintai Penggemar Indonesia Usai Kembali Juara La Liga

22 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3190 shares
    Share 1276 Tweet 798
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • ​Sukses Besar! Film Drama Semua Akan Baik-Baik Saja Garapan Baim Wong Tembus 300 Ribu Penonton dalam 3 Hari

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya