Kamis, 29 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Kesehatan

Aturan Pelabelan BPA BPOM Ancam Puluhan Ribu UMKM Gulung Tikar

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
27 Juli 2024
in Kesehatan
A A
0
Asdamindo
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Walaupun tidak ditujukan pada industri Depot Air Minum Isi Ulang, Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) menyatakan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan BPA bagi galon polikarbonat (PC) bisa mengancam kelangsungan hidup UMKM depot air minum. Hal ini mengingat depot isi ulang juga menggunakan galon PC dalam aktivitas bisnis mereka dan aturan pelabelan BPA itu menjadikan banyak kampanye dan framing negatif terhadap kemasan galon polikarbonat.

“Hampir semua pelaku DAM (Depot Air Minum) adalah pelaku UMKM. Peraturan ini akan sangat memberatkan UMKM anggota kami,” kata Ketua Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) Erik Garnadi di Jakarta.

Erik menegaskan bahwa aturan tersebut pasti berdampak pada bisnis DAM karena sebagian besar konsumen menggunakan galon PC. Dia melanjutkan, aturan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran konsumen terhadap air isi ulang dari Depot yang dikemas menggunakan galon polikarbonat (PC)

Dia mengatakan, BPOM sebenarnya juga telah mengatur batasan aman terkait penggunaan BPA dalam galon PC. Artinya, penggunaan galon PC tersebut telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga sertifikasi, termasuk BPOM untuk digunakan sebagai kemasan air minum oleh masyarakat.

Artikel Terkait

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 28–29 Oktober 2026: Bogor Status Siaga, 7 Wilayah Waspada Hujan Lebat

Viral Video Ikan Asin Disemprot Insektisida saat Dijemur, Kepala BPOM Buka Suara dan Siapkan Tindakan Tegas

Waspadai Gejala Awal Kanker Payudara Tanpa Rasa Nyeri, Pakar Imbau Wanita Jangan Tunda Pemeriksaan

Terkait kandungan kimia, Erik menegaskan bahwa semua jenis galon memiliki resiko migrasi zat kimia. Galon Polyethylene Terephthalate (PET) alias sekali pakai juga mengandung zat kimia berbahaya seperti Etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan zat kimia berbahaya lainnya. Kadar zat kimia dalam galon PC dan PET semuanya juga sudah diatur oleh BPOM. Sayangnya ada produsen yang beriklan menjelekkan galon polikarbonat, kata Erik.

Erik berharap BPOM dapat bersikap adil dengan menegaskan semua galon apapun adalah aman selama sudah diizinkan beredar. Artinya, sambung dia, tidak perlu diberi label apapun.

“Jadi kami menghimbau kepada masyarakat dan konsumen untuk terpengaruh meskipun ada peraturan pelabelan BPA ini. Karena semua bahan galon mengandung zat kimia, yang aman kadarnya selama diizinkan oleh BPOM.”

Asdamindo menuntut BPOM menindak tegas pihak pihak yang menjelekkan galon PC di berbagai saluran komunikasi atau ketika promosi produk tertentu. Erik menegaskan bahwa aturan pelabelan BPA ini sangat diskriminatif dan menakuti masyarakat.

“Ini juga membuat kami pelaku DAM yang UMKM terancam kelangsungan hidup usahanya karena dijauhi masyarakat sehingga terganggu penjualan dan penghasilannya,” katanya.

Seperti diketahui, BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.

Kedua pasal meminta agar penyimpanan AMDK harus dilakukan di tempat bersih dan sejuk serta terhindar dari matahari langsung. AMDK yang menggunakan kemasan PC harus mencantumkan label ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’.

Peraturan tersebut dilahirkan dengan berbagai kontroversi. Pasalnya, para pakar menyebut bahwa penggunaan galon PC sangat aman sehingga tidak diperlukan pelabelan. Pakar lainnya menilai bahwa aturan tersebut diciptakan tak lepas dari persaingan usaha tidak sehat dalam industri AMDK. (ris)

Topik: ASDAMINDOBPOM

TerkaitBerita

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 28–29 Oktober 2026: Bogor Status Siaga, 7 Wilayah Waspada Hujan Lebat
Kesehatan

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 28–29 Oktober 2026: Bogor Status Siaga, 7 Wilayah Waspada Hujan Lebat

oleh Editor : Affandy
28 Oktober 2026
Viral Video Ikan Asin Disemprot Insektisida saat Dijemur, Kepala BPOM Buka Suara dan Siapkan Tindakan Tegas
Kesehatan

Viral Video Ikan Asin Disemprot Insektisida saat Dijemur, Kepala BPOM Buka Suara dan Siapkan Tindakan Tegas

oleh Editor : Affandy
27 Oktober 2026
Waspadai Gejala Awal Kanker Payudara Tanpa Rasa Nyeri, Pakar Imbau Wanita Jangan Tunda Pemeriksaan
Kesehatan

Waspadai Gejala Awal Kanker Payudara Tanpa Rasa Nyeri, Pakar Imbau Wanita Jangan Tunda Pemeriksaan

oleh Editor : Affandy
26 Oktober 2026
Perkuat Sistem Ketahanan Nasional, SIERA Anugerahkan Gelar Kehormatan FIHRA untuk 56 Tokoh dan Akademisi
Kesehatan

Perkuat Sistem Ketahanan Nasional, SIERA Anugerahkan Gelar Kehormatan FIHRA untuk 56 Tokoh dan Akademisi

oleh Editor : Akula
25 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Tayang 19 November, Hamka: Awal Mula Vol. 3 Ajak Anak Muda Belajar dari Perjalanan Buya Hamka

Tayang 19 November, Hamka: Awal Mula Vol. 3 Ajak Anak Muda Belajar dari Perjalanan Buya Hamka

29 Oktober 2026
SENGKETA USAHA: Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur pada saat siaran pers di kantor KPPU Jakarta pada Rabu (28/10/26). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

KPPU Bakal Sidangkan Tujuh Perkara Terkait Persaingan Usaha

29 Oktober 2026
SEKTOR KULINER: Krista Exhibitions segera menggelar KRISTA InterFOOD 2026 di NICE PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten pada 4–7 November 2026. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM) 

KRISTA InterFOOD 2026 Akan Hadirkan 1.100 Peserta Dari 16 Negara

29 Oktober 2026
KLUB BARU: Selebrasi Alexis Mac Allister usai membobol gawang Atletico Madrid pada Kamis (10/9/2026). (Foto: (c) AP Photo/Dave Thompson)

Real Madrid Siap Tampung Mac Allister Tahun Depan

29 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5122 shares
    Share 2049 Tweet 1281
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1114 shares
    Share 446 Tweet 279
  • BNPB: 18.421 Hektare Lahan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan Masih Ditangani

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Harry Maguire: MU Merosot Bukan Salah Pelatih Michael Carrick

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya