koranindopos.com – Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Rabu (22/1/2025) di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat ini bertujuan untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri, ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari organisasi besar Indonesia, antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Keikutsertaan ketiga perwakilan tersebut menjadi bagian dari upaya mendengarkan pandangan masyarakat dan berbagai pihak terkait mengenai revisi UU Minerba yang tengah dibahas di legislatif.
Dalam sambutannya, Iman Sukri mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada perwakilan organisasi yang hadir. “Pertama-tama kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih pada perwakilan PBNU, kemudian ada perwakilan dari Muhammadiyah dan perwakilan dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia,” kata Iman dalam rapat tersebut.
Revisi UU Minerba menjadi topik yang penting untuk dibahas karena UU ini berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam yang sangat strategis, termasuk mineral dan batu bara yang memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia. Rapat ini bertujuan untuk menggali masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan aturan yang ada agar lebih sesuai dengan perkembangan sektor pertambangan di Indonesia, serta mengakomodasi berbagai kepentingan sosial dan lingkungan.
Organisasi keagamaan besar seperti PBNU dan Muhammadiyah turut serta dalam rapat ini karena UU Minerba tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga berhubungan erat dengan aspek sosial dan lingkungan hidup yang menjadi perhatian banyak pihak, termasuk organisasi-organisasi keagamaan.
Selain itu, kehadiran Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) juga sangat penting dalam rapat ini, mengingat peran nikel sebagai salah satu komoditas tambang yang sedang berkembang pesat, terutama di sektor kendaraan listrik. APNI menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kebijakan yang mendukung pengembangan sektor pertambangan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan para penambang dan masyarakat sekitar.
Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan yang lebih luas mengenai revisi UU Minerba, yang diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam Indonesia dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Dengan berbagai pandangan yang diperoleh dari stakeholder yang hadir, Baleg DPR berharap dapat menyusun revisi UU Minerba yang lebih komprehensif dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan lingkungan.(dhil)










