Jumat, 17 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Barang Impor Milik PMI Tak Lagi Dibatasi

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
3 Mei 2024
in Nasional
0
Impor
Share on FacebookShare on Twitter

koranindoos.com – Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tidak ada lagi pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran Indonesia (PMI) ke tanah air.

“Poin penting adalah tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Kemudian yang selanjutnya barang yang diimpor ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak baru,” ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Kemendag Arif Sulistiyo dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Kamis (2/5/24).

Ia menyampaikan hal itu sesuai dengan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri diputuskan bahwa barang impor PMI adalah barang yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Kemudian barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.

“Dari dua poin tersebut akhirnya kita sepakati tidak perlu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor. Jadi barang kiriman PMI ini tidak diatur di dalam Permendag,” ungkap Direktur Arif.

Artikel Terkait

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Untuk memastikan bahwa barang kiriman PMI atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri dan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Kemudian poin pentingnya adalah pengaturan barang kiriman PMI ini mengacu pada ketentuan PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang dilaksanakan oleh teman teman Direktorat Jenderal Bea Cukai,” tutur Direktur Arif.

Ia menyebutkan untuk impor barang Pekerja Migran Indonesia pertama tidak ada batasan jenis barang, kecuali untuk barang barang yang dilarang dan barang barang yang berbahaya.

Direktur Arif mengaku sering mendapat sejumlah pertanyaan dari PMI tentang barang yang dilarang impor. Barang yang dilarang impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor.

“Kemudian yang kedua ada yang tanya juga barang yang berbahaya seperti apa ? Jadi barang tersebut adalah yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan kesehatan lingkungan hidup atau kita sering menyebutnya K3L. Ini tidak boleh masuk dalam wilayah Indonesia,” jelas Direktur Arif.

Ia menyebutkan barang dilarang dan berbahaya seperti intan kasar, komoditas precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusah lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, dan limbah non B3.

“Jadi barang barang kelompok tadi itu tidak boleh dibawa oleh teman teman PMI karena ini menyangkut keamanan keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup,” tambah Direktur Arif.

Direktur Arif menuturkan dengan adanya Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 29 April 2024, maka barang impor PMI yang sempat kena pembatasan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, baik itu jumlah, jenisnya itu bisa dikeluarkan.

“Ini tujuannya adalah agar barang barang yang masuk periode mulai 11 Desember 2023 yang kena pembatasan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, baik itu jumlah, jenisnya itu bisa dikeluarkan,” imbuh Direktur Arif.

Dia mengungkapkan dengan adanya Permendag Nomor 7 Tahun 2024 sudah tidak ada lagi permasalahan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.

“Kami juga sudah menegaskan di Permendag Nomor 7 Tahun 2024 di pasal 71 pada saat Permendag ini berlaku kebijakan dan pengaturan impor atas barang kiriman PMI berlaku surut sejak 11 Desember 2023. Jadi itu poin pentingnya, kemudian barang impor PMI ini mengacu pada PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia,” jelas Direktur Arif.

Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang yang dilaksanakan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag diikuti dari Kadin Indonesia, asosiasi pelaku usaha, perwakilan RI di luar negeri, Pekerja Migran Indonesia, serta diaspora di seluruh dunia, hingga perwakilan kementerian/lembaga secara daring. (hai)

Topik: ImporPMI

TerkaitBerita

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer
Nasional

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer

oleh Editor : Affandy
17 April 2026
Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nasional

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Nasional

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel
Nasional

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

oleh Editor : Doe
16 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Gubernur DKI Pramono Anung Tekankan Transformasi dan Ekspansi BUMD Jakarta

Gubernur DKI Pramono Anung Tekankan Transformasi dan Ekspansi BUMD Jakarta

17 April 2026
Pemprov DKI Tekankan Konsolidasi Internal BUMD di Tengah Tekanan Global

Pemprov DKI Tekankan Konsolidasi Internal BUMD di Tengah Tekanan Global

17 April 2026
TEMBUS MANCANEGARA: Penyanyi muda spesialis lagu Mandarin, Icha Yang, tampil di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, dalam program Qing Chun Chuang·Ge. (Foto: Dok/Icha Yang)

Debut Icha Yang Penyanyi Mandarin Asal Jember Sampai Ke Tiongkok

17 April 2026
BRIN Kembangkan PLTSa, Ubah Sampah Kota Jadi Energi dengan Konsep “Listrik sebagai Bonus”

BRIN Kembangkan PLTSa, Ubah Sampah Kota Jadi Energi dengan Konsep “Listrik sebagai Bonus”

17 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2800 shares
    Share 1120 Tweet 700
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • “Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya