koranindopos.com – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengambil langkah menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada, menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu, Puadi, dalam keterangan resminya pada Sabtu (24/8/2024), menegaskan pentingnya tindakan cepat dari pembuat undang-undang agar UU Pilkada sesuai dengan putusan MK tersebut.
“Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut,” kata Puadi.
Bawaslu juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menaati dan melaksanakan putusan MK tersebut melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada. Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan tata cara dan prosedur pencalonan yang harus merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Puadi menyatakan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi dan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak, termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (22/8/2024) memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan, dan putusan MK soal pilkada akan diberlakukan. Ia juga menyatakan bahwa pada pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, ketentuan putusan MK akan diterapkan.
Dasco menegaskan bahwa keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku, mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Pilkada.
Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting. Pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Kedua, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat dilantik.
Melalui putusan ini, MK juga menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah dengan syarat penghitungan suara sah di daerah bersangkutan, yaitu sekitar 6,5 hingga 10 persen dari perolehan suara sah.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
- 27 Februari—16 November 2024: Pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran calon.
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian syarat calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pemungutan suara.
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara.
Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan diikuti oleh berbagai calon kepala daerah di seluruh Indonesia. (hai/infopublik)










