Minggu, 19 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Bawaslu Minta DPR Segera Sesuaikan UU Pilkada Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 Agustus 2024
in Nasional
0
Pilkada 2024

DOK/IST TAHUN POLITIK: Gedung Bawaslu pusat. Bawaslu DKI telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk kontestasi politik pada 2024 mendatang.

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengambil langkah menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada, menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu, Puadi, dalam keterangan resminya pada Sabtu (24/8/2024), menegaskan pentingnya tindakan cepat dari pembuat undang-undang agar UU Pilkada sesuai dengan putusan MK tersebut.

“Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut,” kata Puadi.

Bawaslu juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menaati dan melaksanakan putusan MK tersebut melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada. Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan tata cara dan prosedur pencalonan yang harus merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Puadi menyatakan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi dan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak, termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.

Artikel Terkait

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (22/8/2024) memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan, dan putusan MK soal pilkada akan diberlakukan. Ia juga menyatakan bahwa pada pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, ketentuan putusan MK akan diterapkan.

Dasco menegaskan bahwa keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku, mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Pilkada.

Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting. Pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Kedua, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat dilantik.

Melalui putusan ini, MK juga menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah dengan syarat penghitungan suara sah di daerah bersangkutan, yaitu sekitar 6,5 hingga 10 persen dari perolehan suara sah.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran calon.
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian syarat calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pemungutan suara.
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara.

Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan diikuti oleh berbagai calon kepala daerah di seluruh Indonesia. (hai/infopublik)

Topik: Bawaslu

TerkaitBerita

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya
Nasional

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya

oleh Editor : Affandy
19 April 2026
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pendidikan

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

oleh Editor : Anggoro
19 April 2026
SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70
Nasional

SEMMI Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo di Milad ke-70

oleh Editor : Doe
18 April 2026
DPR Ingatkan Pemerintah soal Rencana Pemblokiran Wikipedia, Minta Pendekatan Hati-Hati
Nasional

DPR Ingatkan Pemerintah soal Rencana Pemblokiran Wikipedia, Minta Pendekatan Hati-Hati

oleh Editor : Affandy
18 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Gorontalo Siap Sambut Lonjakan Peserta PENAS XVII

Gorontalo Siap Sambut Lonjakan Peserta PENAS XVII

19 April 2026
Advan X1 Ramaikan Pasar HP Gaming Murah, Performa Kencang di Harga Terjangkau

Advan X1 Ramaikan Pasar HP Gaming Murah, Performa Kencang di Harga Terjangkau

19 April 2026
Daihatsu Sirion 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tampil Modern dengan Fitur Canggih

Daihatsu Sirion 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tampil Modern dengan Fitur Canggih

19 April 2026
Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2026 Resmi Dibuka, Kini Gunakan Skema Baru SSU ITB

Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2026 Resmi Dibuka, Kini Gunakan Skema Baru SSU ITB

19 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2817 shares
    Share 1127 Tweet 704
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya