Rabu, 9 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Bawaslu Minta DPR Segera Sesuaikan UU Pilkada Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 Agustus 2024
in Nasional
A A
0
Pilkada 2024

DOK/IST TAHUN POLITIK: Gedung Bawaslu pusat. Bawaslu DKI telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk kontestasi politik pada 2024 mendatang.

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengambil langkah menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada, menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu, Puadi, dalam keterangan resminya pada Sabtu (24/8/2024), menegaskan pentingnya tindakan cepat dari pembuat undang-undang agar UU Pilkada sesuai dengan putusan MK tersebut.

“Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut,” kata Puadi.

Bawaslu juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menaati dan melaksanakan putusan MK tersebut melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada. Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan tata cara dan prosedur pencalonan yang harus merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Puadi menyatakan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi dan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak, termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.

Artikel Terkait

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (22/8/2024) memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan, dan putusan MK soal pilkada akan diberlakukan. Ia juga menyatakan bahwa pada pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, ketentuan putusan MK akan diterapkan.

Dasco menegaskan bahwa keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku, mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Pilkada.

Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting. Pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Kedua, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat dilantik.

Melalui putusan ini, MK juga menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah dengan syarat penghitungan suara sah di daerah bersangkutan, yaitu sekitar 6,5 hingga 10 persen dari perolehan suara sah.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran calon.
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian syarat calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pemungutan suara.
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara.

Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan diikuti oleh berbagai calon kepala daerah di seluruh Indonesia. (hai/infopublik)

Topik: Bawaslu

TerkaitBerita

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana
Nasional

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
Rentetan Bencana Uji Indonesia, Kesiapsiagaan Harus Jadi Prioritas
Nasional

Rentetan Bencana Uji Indonesia, Kesiapsiagaan Harus Jadi Prioritas

oleh Editor : Affandy
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Run & Rise 2026 Ajak 1.200 Pelari Wujudkan Akses Air Bersih untuk Anak Indonesia

Run & Rise 2026 Ajak 1.200 Pelari Wujudkan Akses Air Bersih untuk Anak Indonesia

9 September 2026
Dari Seragam Kurir Menjadi Produk Baru, J&T Express Dorong Dampak Lingkungan dan Sosial

Dari Seragam Kurir Menjadi Produk Baru, J&T Express Dorong Dampak Lingkungan dan Sosial

9 September 2026
Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

9 September 2026

YUK, TULIS OPINI DI INDOPOS

7 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4455 shares
    Share 1782 Tweet 1114
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tak Ada Tanda Kekerasan, Mahasiswa UI yang Tewas di Kos Depok Diduga Bunuh Diri

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya