koranindopos.com – Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di berbagai daerah. Salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada.
“Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada,” ungkap anggota Bawaslu RI, Puadi, melalui keterangan resmi pada Selasa (8/10/2024).
Menurut Puadi, Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada secara tegas melarang ASN dan kepala desa untuk tidak bersikap netral dalam Pilkada. Selain itu, aturan ini juga melarang petahana yang mencalonkan diri kembali untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan setempat selama masa pemilihan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini masuk dalam kategori tindak pidana pemilihan dan saat ini menjadi fokus penanganan Bawaslu.
“Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Saat ini kami tengah menangani kasus tersebut, beberapa di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan,” ujar Puadi.
Beberapa daerah yang telah memasuki tahap penyidikan termasuk Kabupaten Malaka di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan. Penyelidikan terkait pelanggaran ini dipastikan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Selanjutnya, masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, sebelum pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Proses penghitungan dan rekapitulasi hasil suara akan dilakukan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024, di seluruh daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Dalam Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa terdapat 1.553 pasangan calon yang bersaing di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Dengan skala yang besar, pelaksanaan Pilkada Serentak ini diharapkan berjalan lancar, meskipun tantangan terkait pelanggaran aturan tetap menjadi perhatian serius.
Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya Pilkada agar tetap bersih, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan tindakan tegas bagi setiap pelanggaran yang terjadi, terutama yang melibatkan ASN dan kepala desa. (hai)