koranindopos.com – Jakarta. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap putusan yang akan dibacakan oleh MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan perintah Undang-Undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” jelas Rahmat Bagja seperti yang dikutip dari Antara pada Minggu (21/4/24).
Rahmat Bagja juga menegaskan bahwa Bawaslu telah menyiapkan diri untuk melaksanakan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) jika MK memutuskan untuk melakukan PSU terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024.
“Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan,” tambahnya.
Diketahui, putusan MK terkait dengan PHPU dijadwalkan akan dibacakan pada hari berikutnya, yaitu tanggal 22 April 2024. Para pihak yang terlibat dalam sengketa diharapkan akan hadir langsung dalam pembacaan putusan tersebut.
Kehadiran Bawaslu dalam mengawasi dan menegakkan proses pemilu merupakan langkah penting dalam memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan umum. Dengan kesiapan dan komitmen yang ditunjukkan oleh Bawaslu, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan adil. (hai)