Kamis, 4 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

Bawaslu Tegaskan Mencoblos Lebih dari Satu Paslon dalam Pilkada Jakarta 2024 Akan Membuat Suara Tidak Sah

Editor : Hana oleh Editor : Hana
20 September 2024
in Megapolitan
A A
0
Bawaslu
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menyusul beredarnya narasi destruktif yang menyarankan pemilih untuk mencoblos tiga pasangan calon (paslon) sekaligus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan bahwa tindakan tersebut akan membuat suara pemilih tidak sah. Bawaslu mengingatkan, sistem pemilu di Indonesia hanya memperbolehkan pemilih untuk mencoblos satu pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam pernyataan resminya pada Kamis (19/9/2024) menegaskan pentingnya pemilih mengikuti aturan yang sudah ditetapkan untuk menjaga keabsahan suara dalam pemilihan.

“Apabila pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah,” tegas Puadi.

Dalam Pilkada Jakarta 2024, terdapat tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan. Mereka adalah:

Artikel Terkait

Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jadwal Layanan Rabu 3 Juni 2026

Kebakaran Kemayoran Sisakan Puing-Puing, 304 Bangunan Musnah dan 620 Warga Mengungsi

Korban Dugaan Penggelapan Dana Umrah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Miliar

  • Ridwan Kamil dan Suswono
  • Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
  • Pramono Anung dan Rano Karno

Bawaslu melihat pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemilihan yang benar. Isu mencoblos lebih dari satu paslon menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih kuat dari penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta partai politik pengusung calon. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemilih agar hak suara digunakan sesuai aturan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, turut menyampaikan pandangannya mengenai isu ini. Ia menekankan bahwa kebebasan pemilih untuk mengekspresikan pilihan mereka sangat dihargai, namun tetap harus mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam sistem pemilu.

“Silakan saja jika ingin mengekspresikan pilihan, namun kami berharap agar lebih banyak pemilih yang memanfaatkan hak suaranya dengan memilih salah satu pasangan calon kepala daerah,” ujar Rahmat Bagja pada Rabu (18/9/2024).

Untuk memastikan pemilihan berjalan lancar, Bawaslu dan KPU telah menetapkan tahapan Pilkada Serentak 2024 sebagai berikut:

  • 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Dengan agenda yang sudah tersusun rapi, Bawaslu berharap masyarakat Jakarta dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan lebih bijak dan sesuai dengan peraturan, guna memastikan suara mereka tetap sah dan hasil pemilu dapat dipercaya. (hai/infopublik)

Topik: Bawaslu

TerkaitBerita

Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jadwal Layanan Rabu 3 Juni 2026
Megapolitan

Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jadwal Layanan Rabu 3 Juni 2026

oleh Editor : Affandy
3 Juni 2026
Kebakaran Kemayoran Sisakan Puing-Puing, 304 Bangunan Musnah dan 620 Warga Mengungsi
Megapolitan

Kebakaran Kemayoran Sisakan Puing-Puing, 304 Bangunan Musnah dan 620 Warga Mengungsi

oleh Editor : Affandy
3 Juni 2026
Umrah Hanania
Megapolitan

Korban Dugaan Penggelapan Dana Umrah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Miliar

oleh Editor : Hairul
1 Juni 2026
Rumah Dinas di TPU Jatinegara Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Megapolitan

Rumah Dinas di TPU Jatinegara Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

oleh Editor : Affandy
1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?

Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?

3 Juni 2026
Deklarasi Wargi Threads Bogor, Ruang Baru yang Menyatukan Cerita dan Kolaborasi

Deklarasi Wargi Threads Bogor, Ruang Baru yang Menyatukan Cerita dan Kolaborasi

3 Juni 2026
​Kecewa dengan Komisi III DPR RI, Pihak Erin Mantan Istri Andre Taulany Minta Keadilan yang Berimbang

​Kecewa dengan Komisi III DPR RI, Pihak Erin Mantan Istri Andre Taulany Minta Keadilan yang Berimbang

3 Juni 2026
Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3386 shares
    Share 1354 Tweet 847
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya