Rabu, 9 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Bawaslu Tegaskan Mencoblos Lebih dari Satu Paslon dalam Pilkada Jakarta 2024 Akan Membuat Suara Tidak Sah

Editor : Hana oleh Editor : Hana
20 September 2024
in Megapolitan
A A
0
Bawaslu
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menyusul beredarnya narasi destruktif yang menyarankan pemilih untuk mencoblos tiga pasangan calon (paslon) sekaligus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan bahwa tindakan tersebut akan membuat suara pemilih tidak sah. Bawaslu mengingatkan, sistem pemilu di Indonesia hanya memperbolehkan pemilih untuk mencoblos satu pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam pernyataan resminya pada Kamis (19/9/2024) menegaskan pentingnya pemilih mengikuti aturan yang sudah ditetapkan untuk menjaga keabsahan suara dalam pemilihan.

“Apabila pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah,” tegas Puadi.

Dalam Pilkada Jakarta 2024, terdapat tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan. Mereka adalah:

Artikel Terkait

Kurir Sabu di Cilincing Ditangkap, Mengaku Dapat Upah dan Narkoba Gratis

Jalan Protokol Jakpus Kembali Disemprot Water Mist untuk Bersihkan Abu Anak Krakatau

3 Hari Tertahan di Soekarno-Hatta, Penumpang Rela Tidur di Bandara akibat Erupsi Anak Krakatau

  • Ridwan Kamil dan Suswono
  • Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
  • Pramono Anung dan Rano Karno

Bawaslu melihat pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemilihan yang benar. Isu mencoblos lebih dari satu paslon menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih kuat dari penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta partai politik pengusung calon. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemilih agar hak suara digunakan sesuai aturan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, turut menyampaikan pandangannya mengenai isu ini. Ia menekankan bahwa kebebasan pemilih untuk mengekspresikan pilihan mereka sangat dihargai, namun tetap harus mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam sistem pemilu.

“Silakan saja jika ingin mengekspresikan pilihan, namun kami berharap agar lebih banyak pemilih yang memanfaatkan hak suaranya dengan memilih salah satu pasangan calon kepala daerah,” ujar Rahmat Bagja pada Rabu (18/9/2024).

Untuk memastikan pemilihan berjalan lancar, Bawaslu dan KPU telah menetapkan tahapan Pilkada Serentak 2024 sebagai berikut:

  • 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Dengan agenda yang sudah tersusun rapi, Bawaslu berharap masyarakat Jakarta dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan lebih bijak dan sesuai dengan peraturan, guna memastikan suara mereka tetap sah dan hasil pemilu dapat dipercaya. (hai/infopublik)

Topik: Bawaslu

TerkaitBerita

Kurir Sabu di Cilincing Ditangkap, Mengaku Dapat Upah dan Narkoba Gratis
Megapolitan

Kurir Sabu di Cilincing Ditangkap, Mengaku Dapat Upah dan Narkoba Gratis

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
Jalan Protokol Jakpus Kembali Disemprot Water Mist untuk Bersihkan Abu Anak Krakatau
Megapolitan

Jalan Protokol Jakpus Kembali Disemprot Water Mist untuk Bersihkan Abu Anak Krakatau

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
3 Hari Tertahan di Soekarno-Hatta, Penumpang Rela Tidur di Bandara akibat Erupsi Anak Krakatau
Megapolitan

3 Hari Tertahan di Soekarno-Hatta, Penumpang Rela Tidur di Bandara akibat Erupsi Anak Krakatau

oleh Editor : Affandy
8 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar ke Jabodetabek, Dokter Ungkap Bahaya bagi Kesehatan
Megapolitan

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar ke Jabodetabek, Dokter Ungkap Bahaya bagi Kesehatan

oleh Editor : Affandy
7 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Run & Rise 2026 Ajak 1.200 Pelari Wujudkan Akses Air Bersih untuk Anak Indonesia

Run & Rise 2026 Ajak 1.200 Pelari Wujudkan Akses Air Bersih untuk Anak Indonesia

9 September 2026
Dari Seragam Kurir Menjadi Produk Baru, J&T Express Dorong Dampak Lingkungan dan Sosial

Dari Seragam Kurir Menjadi Produk Baru, J&T Express Dorong Dampak Lingkungan dan Sosial

9 September 2026
Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

9 September 2026

YUK, TULIS OPINI DI INDOPOS

7 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4455 shares
    Share 1782 Tweet 1114
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tak Ada Tanda Kekerasan, Mahasiswa UI yang Tewas di Kos Depok Diduga Bunuh Diri

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya