koranindopos.com – Jakarta. Menyusul beredarnya narasi destruktif yang menyarankan pemilih untuk mencoblos tiga pasangan calon (paslon) sekaligus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan bahwa tindakan tersebut akan membuat suara pemilih tidak sah. Bawaslu mengingatkan, sistem pemilu di Indonesia hanya memperbolehkan pemilih untuk mencoblos satu pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam pernyataan resminya pada Kamis (19/9/2024) menegaskan pentingnya pemilih mengikuti aturan yang sudah ditetapkan untuk menjaga keabsahan suara dalam pemilihan.
“Apabila pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah,” tegas Puadi.
Dalam Pilkada Jakarta 2024, terdapat tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan. Mereka adalah:
- Ridwan Kamil dan Suswono
- Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
- Pramono Anung dan Rano Karno
Bawaslu melihat pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemilihan yang benar. Isu mencoblos lebih dari satu paslon menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih kuat dari penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta partai politik pengusung calon. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemilih agar hak suara digunakan sesuai aturan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, turut menyampaikan pandangannya mengenai isu ini. Ia menekankan bahwa kebebasan pemilih untuk mengekspresikan pilihan mereka sangat dihargai, namun tetap harus mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam sistem pemilu.
“Silakan saja jika ingin mengekspresikan pilihan, namun kami berharap agar lebih banyak pemilih yang memanfaatkan hak suaranya dengan memilih salah satu pasangan calon kepala daerah,” ujar Rahmat Bagja pada Rabu (18/9/2024).
Untuk memastikan pemilihan berjalan lancar, Bawaslu dan KPU telah menetapkan tahapan Pilkada Serentak 2024 sebagai berikut:
- 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Dengan agenda yang sudah tersusun rapi, Bawaslu berharap masyarakat Jakarta dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan lebih bijak dan sesuai dengan peraturan, guna memastikan suara mereka tetap sah dan hasil pemilu dapat dipercaya. (hai/infopublik)










