Minggu, 19 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Megapolitan

Bawaslu Tegaskan Mencoblos Lebih dari Satu Paslon dalam Pilkada Jakarta 2024 Akan Membuat Suara Tidak Sah

Editor : Hana oleh Editor : Hana
20 September 2024
in Megapolitan
0
Bawaslu
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menyusul beredarnya narasi destruktif yang menyarankan pemilih untuk mencoblos tiga pasangan calon (paslon) sekaligus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan bahwa tindakan tersebut akan membuat suara pemilih tidak sah. Bawaslu mengingatkan, sistem pemilu di Indonesia hanya memperbolehkan pemilih untuk mencoblos satu pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam pernyataan resminya pada Kamis (19/9/2024) menegaskan pentingnya pemilih mengikuti aturan yang sudah ditetapkan untuk menjaga keabsahan suara dalam pemilihan.

“Apabila pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah,” tegas Puadi.

Dalam Pilkada Jakarta 2024, terdapat tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan. Mereka adalah:

Artikel Terkait

Senangnya Lansia Nikmati Transportasi Gratis: MRT Jakarta Jadi Pilihan Bebas Macet dan Hemat

DKI Jakarta Gelar Operasi Besar Tangkap Ikan Sapu-sapu, Hasilkan Hampir 7 Ton

Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan Diduga Akibat Percikan Listrik, Satu Keluarga Tewas

  • Ridwan Kamil dan Suswono
  • Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
  • Pramono Anung dan Rano Karno

Bawaslu melihat pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemilihan yang benar. Isu mencoblos lebih dari satu paslon menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih kuat dari penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta partai politik pengusung calon. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemilih agar hak suara digunakan sesuai aturan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, turut menyampaikan pandangannya mengenai isu ini. Ia menekankan bahwa kebebasan pemilih untuk mengekspresikan pilihan mereka sangat dihargai, namun tetap harus mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam sistem pemilu.

“Silakan saja jika ingin mengekspresikan pilihan, namun kami berharap agar lebih banyak pemilih yang memanfaatkan hak suaranya dengan memilih salah satu pasangan calon kepala daerah,” ujar Rahmat Bagja pada Rabu (18/9/2024).

Untuk memastikan pemilihan berjalan lancar, Bawaslu dan KPU telah menetapkan tahapan Pilkada Serentak 2024 sebagai berikut:

  • 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Dengan agenda yang sudah tersusun rapi, Bawaslu berharap masyarakat Jakarta dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan lebih bijak dan sesuai dengan peraturan, guna memastikan suara mereka tetap sah dan hasil pemilu dapat dipercaya. (hai/infopublik)

Topik: Bawaslu

TerkaitBerita

Senangnya Lansia Nikmati Transportasi Gratis: MRT Jakarta Jadi Pilihan Bebas Macet dan Hemat
Megapolitan

Senangnya Lansia Nikmati Transportasi Gratis: MRT Jakarta Jadi Pilihan Bebas Macet dan Hemat

oleh Editor : Affandy
19 April 2026
DKI Jakarta Gelar Operasi Besar Tangkap Ikan Sapu-sapu, Hasilkan Hampir 7 Ton
Megapolitan

DKI Jakarta Gelar Operasi Besar Tangkap Ikan Sapu-sapu, Hasilkan Hampir 7 Ton

oleh Editor : Affandy
18 April 2026
Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan Diduga Akibat Percikan Listrik, Satu Keluarga Tewas
Megapolitan

Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan Diduga Akibat Percikan Listrik, Satu Keluarga Tewas

oleh Editor : Affandy
17 April 2026
Aksi Buruh di DPR: Ribuan Personel Disiagakan, Lalu Lintas Bersifat Situasional
Megapolitan

Aksi Buruh di DPR: Ribuan Personel Disiagakan, Lalu Lintas Bersifat Situasional

oleh Editor : Affandy
16 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Gorontalo Siap Sambut Lonjakan Peserta PENAS XVII

Gorontalo Siap Sambut Lonjakan Peserta PENAS XVII

19 April 2026
Advan X1 Ramaikan Pasar HP Gaming Murah, Performa Kencang di Harga Terjangkau

Advan X1 Ramaikan Pasar HP Gaming Murah, Performa Kencang di Harga Terjangkau

19 April 2026
Daihatsu Sirion 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tampil Modern dengan Fitur Canggih

Daihatsu Sirion 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tampil Modern dengan Fitur Canggih

19 April 2026
Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2026 Resmi Dibuka, Kini Gunakan Skema Baru SSU ITB

Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2026 Resmi Dibuka, Kini Gunakan Skema Baru SSU ITB

19 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2817 shares
    Share 1127 Tweet 704
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya