koranindopos.com – Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia bersikap tegas dalam menindak pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar aspek netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu, Harimurti Wicaksono, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menerima laporan pelanggaran netralitas yang melibatkan tiga penjabat bupati. “Saat ini, dua laporan sedang dalam proses kajian awal dan satu lagi dalam tahap perbaikan,” kata Harimurti pada Selasa (21/11/23).
Tiga penjabat bupati yang dilaporkan terlibat dalam pelanggaran netralitas adalah Yan Pieter Mosso dari Sorong, Bahri dari Muna Barat, dan Yunita Dyah Suminar dari Cilacap.
Harimurti Wicaksono juga mengingatkan masyarakat dan peserta Pemilu untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang mereka temui. “Ini sangat membantu Bawaslu menjalankan fungsinya, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau,” terangnya.
Selain pelanggaran netralitas, Bawaslu juga telah menindak sejumlah pelanggaran terkait pemasangan alat peraga yang mengandung unsur kampanye. Harimurti Wicaksono menegaskan agar semua pihak tidak melakukan hal ini sebelum memasuki masa resmi kampanye.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu mengambil langkah-langkah preventif dan penindakan yang tegas untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Masyarakat diharapkan dapat turut serta dalam menjaga integritas pemilu dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang mereka temui. (hai)