koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengusulkan penambahan pasal dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang mengatur pemberian akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) kepada Bawaslu. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan pentingnya penambahan ini dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/6/2024).
“Perlu ada penambahan pasal terkait pemberian akses Sidalih kepada Bawaslu. Lalu perlu diperjelas otoritas yang mengeluarkan surat keterangan kematian, jenis dokumen lainnya serta pihak yang mengeluarkan dokumen lainnya,” ungkap Bagja.
Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan inventarisasi data pemilih dari hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. Inventarisasi tersebut mencakup data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti pemilih yang meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri, pindah domisili, dan beralih status menjadi WNA.
Selain itu, Bawaslu juga mengumpulkan data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS) seperti pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula, dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI.
Dalam rangka pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri. “Kami sangat membutuhkan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, hingga TNI-Polri,” ujar Bagja. Ia menambahkan bahwa Bawaslu juga melibatkan masyarakat adat, perusahaan atau perkebunan, RT/RW, Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan pihak terkait lainnya.
Penambahan pasal dalam RPKPU ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan Bawaslu dalam memastikan keakuratan data pemilih dan kelancaran proses pemilu. (hai)