koranindopos.com – Jakarta. Komisi VIII DPR menerima usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dari Kementerian Agama dengan nilai rata-rata Rp105 juta. Berapa biaya yang harus dibayar jemaah haji Indonesia untuk perjalanan ibadah haji (Bipih)?
Menurut Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (BPIH), jumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji didefinisikan sebagai Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah.
“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” katanya di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” sambungnya.
“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” jelas Wibowo.
“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” terangnya.
Sebagai contoh, Wibowo menjelaskan proses penetapan BPIH 1444 H/2023 M. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengusulkan BPIH 1444 H dengan harga rata-rata Rp98.893.909,11. Komisi VIII DPR dan Kemenag membentuk Panja BPIH untuk membahas usulan tersebut. Selain itu, peninjauan harga layanan dilakukan oleh Panja BPIH di Arab Saudi dan di dalam negeri.
Setelah beberapa diskusi, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah pada 15 Februari 2023. Dalam raker tersebut, disepakati BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Disepakati juga bahwa Bipih yang dibayar jemaah pada tahun 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), yang dihasilkan dari nilai 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Disepakati juga bahwa Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).
Selanjutnya, kesepakatan ini dikirim ke Presiden untuk menjadi Perpres BPIH 2023. Jemaah baru melunasi Bipih setelah Perpres keluar. Mereka sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, jadi mereka hanya perlu melunasi sisanya, berdasarkan rata-rata Bipih 2023 sebesar Rp49.812.700,26.
Berapa biaya yang harus dibayar jemaah haji pada tahun 2024? Ini masih menjadi usulan dan belum ditentukan. Sampai Perpres BPIH 2024 dikeluarkan, kami menunggu hasil kajian Panja, Raker Komisi VIII, dan pemerintah. (hai)










