Koranindopos.com, JAKARTA – Upaya penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia masih terus terjadi. Terbukti, selama dua bulan belakangan, sejak September lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea dan Cukai mengungkap 8 kasus penyelundupan dengan 30 tersangka.
Dalam delapan pengungkapan itu, BNN menyita ratusan kilogram narkoba berbagai jenis. ’’(Masing-masing) 354,63 kilogram sabu-sabu, 197,41 kilogram ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi, serta prekursor narkoba,’’ terang Kepala BNN Komjen Pol Petrus Richard Golose pada Senin (7/11/2022).
Penangkapan dimulai dari tersangka N di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh, dengan barang bukti 4 karung berisi 200 bungkus ganja seberat 197.410 gram yang akan dikirim ke Lampung. Lalu, sindikat narkoba Malaysia–Indonesia dengan 4 tersangka, yakni SF, S, I, dan SFA. Mereka menguasai tiga tas besar berisi 57 bungkus sabu-sabu seberat 60.679 gram.
Berikutnya, pada 17 September lalu, petugas meringkus tersangka P dengan barang bukti 143 kilogram sabu-sabu dalam lima karung. Sehari kemudian, petugas mengamankan sebuah minibus berisi 53.245 butir pil ekstasi. Barang ilegal itu disembunyikan di dalam jok, dinding mobil bagian belakang sisi kanan dan kiri, serta di dalam ban serep.
Kasus kelima, petugas mengamankan dua tekong kapal kayu berinisial Z alias S dan F alias Fe. Keduanya membawa karung berisi 72,5 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Kemudian, BNN kembali mengungkap sindikat narkoba Malaysia–Indonesia dengan mengamankan enam tersangka.
Berikutnya, pada 25 Oktober lalu, petugas menggerebek ruko di Pekanbaru, Riau, serta mengamankan I dan H. Barang buktinya 2.385 butir dan 451 gram pil ekstasi, 1 gram sabu-sabu, serta bahan-bahan pembuat narkoba lainnya.
Terakhir, BNN menangkap Z alias J, MJ alias A, dan AP di kawasan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Mereka membawa 26,4 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 25 bungkus teh Tiongkok berwarna hijau dan disimpan di dalam dua tas.
Mayoritas tersangka ditangkap di wilayah Aceh. (wyu/mmr)









