koranindopos.com – Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 474.480,68 gram atau setara 474 kilogram dari hasil pengungkapan 21 kasus tindak pidana narkotika di lima wilayah, yakni Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari empat jenis narkotika: 253.067,88 gram sabu (53 persen), 218.414,22 gram ganja, 2.998,58 gram kokain, serta 94 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut disita dari 43 orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti narkotika pada hari ini dilaksanakan di dua lokasi, pertama di lapangan BNN dengan menggunakan mesin insinerator untuk sebagian barang bukti, dan lokasi kedua difasilitasi oleh PT Jasa Medivest Plant di Dawuan, Karawang,” ujar Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom, Jumat (22/8/2025).
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Dari total 253.611,97 gram sabu yang disita, sebanyak 496,91 gram dipakai untuk pengujian laboratorium dan 47,19 gram untuk pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, dari 222.565,35 gram ganja, sejumlah 3.151,13 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 1.000 gram untuk pembuktian di pengadilan. Adapun dari total 3.089,36 gram kokain, sebanyak 0,22 gram digunakan untuk pengujian laboratorium dan 90,56 gram untuk pembuktian di pengadilan.
BNN menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya serius negara dalam memberantas peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat. (hai)










