KRAMAT JATI, koranindopos.com – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan transaksi pembelian sabu-sabu seberat 1 kilogram. Barang haram tersebut dikirim dari Belanda.
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, anggotanya mendapat informasi terkait paket tersebut dari petugas Bea Cukai Pasar Baru. Setelah dilakukan pemeriksaan pada 15 April 2021, paket itu ternyata berisi narkoba jenis MDMB-4-en-PINACA seberat 1.001,7 gram. ’’Dari temuan tersebut, petugas melakukan controlled delivery untuk menangkap pemesan barang tersebut, tapi tidak membuahkan hasil,’’ kata Petrus dalam kegiatan pemusanahan barang bukti sepanjang 2021 pada Rabu (20/10).
Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain, 465.005,217 gram sabu-sabu, 113.710 gram ganja, dan 1001,7 gram MDMB-4-en-PINACA. Pemusnahan kedelapan itu merupakan hasil dari pengungkapan sepuluh kasus berbeda. ’’Jika digabungkan sepanjang 2021 hingga Oktober 2021, ada 7 ton sabu-sabu yang disita,’’ kata Petrus.
Petrus menjelaskan salah satu kasus. Barang bukti 10,5 kilogram sabu-sabu dalam bungkus teh Tiongkok diamankan petugas BNN. Mulanya tim BNN RI menangkap dua laki-laki berinisial MS dan SB di gerbang tol Gunung Sugih, Lampung, pada 30 September pada pukul 03.05.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di dalam bus yang mereka tumpangi dan menemukan sepuluh bungkus teh Tiongkok hijau berisi 10.519 gram sabu-sabu. Jadi, kata Petrus, dibutuhkan kerja sama antarlembaga dalam memerangi narkoba di Indonesia. ’’Melihat penyitaan barang bukti yang ada, lebih banyak,’’ ungkapnya.
Selain itu, Petrus mengingatkan jajarannya agar waspada saat bandara dibuka. Orang akan stres dan itulah yang harus diwaspadai. ’’Ini yang harus menjadi perhatian kita dan dibutuhkan kerja sama antarlembaga dalam memerangi narkoba dari hulu-hilir sesuai instruksi presiden,’’ terangnya.
Sebab, menurut Petrus, melawan narkoba tidak gampang. Narkoba dikirim dari berbagai negara. Kini, semua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke markas BNN guna penyelidikan lebih lanjut. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut telah menyelamatkan jutaan anak bangsa.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. (tms/brg)









