koranindopos.com – Jakarta. Belakangan ini, beredar viral di media sosial platform X sebuah unggahan yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan kini membatasi pemberian resep obat dan rawat inap untuk semua jenis penyakit hanya selama tiga hari. Unggahan yang berasal dari akun @shareexxxxxxx tersebut menuliskan, “Penggunaan BPJS, semua serba 3 hari. Mau penyakit apa pun, obatnya untuk 3 hari. Pasien opname, mau kondisi gimana pun, 3 hari disuruh pulang. Mohon atensi pak @prabowo. Kesehatan rakyat menjadi salah satu yg utama.”
Unggahan ini kemudian menjadi viral dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang merasa khawatir mengenai pembatasan tersebut, terutama dalam hal rawat inap di rumah sakit dan perawatan pasien yang membutuhkan waktu lebih lama untuk proses penyembuhan.
Menanggapi isu ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi. Pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pembatasan tiga hari yang dimaksud dalam unggahan tersebut sebenarnya berkaitan dengan pemberian obat resep untuk rawat jalan dan bukan untuk rawat inap di rumah sakit. Pembatasan ini diberlakukan dengan tujuan untuk mengontrol penggunaan obat dan memastikan bahwa pasien mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka, serta untuk mencegah penyalahgunaan resep.
Sementara itu, terkait rawat inap, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pasien tetap dapat dirawat lebih dari tiga hari jika kondisi medisnya memerlukan perawatan intensif atau lanjutan. Namun, pasien yang sudah tidak membutuhkan rawat inap lebih lanjut akan disarankan untuk melanjutkan pengobatan di rumah atau mendapatkan perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, sesuai dengan pedoman medis yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan menghindari pemborosan dalam penggunaan sumber daya medis. Meskipun begitu, masyarakat tetap bisa mengajukan banding atau mendapatkan penjelasan lebih lanjut jika merasa perawatan yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
Kebijakan ini menjadi topik hangat, dan banyak yang berharap agar Kemenkes dan BPJS Kesehatan dapat terus mengkomunikasikan perubahan-perubahan ini dengan jelas kepada masyarakat, agar tidak ada kebingungan atau misinformasi yang dapat merugikan pihak mana pun.(dhil)