koranindopos.com – Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 17% pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditolak selama periode Januari hingga April 2025. Penolakan ini disebabkan oleh dokumen pendukung yang tidak valid dari para peserta yang mengajukan klaim.
Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Sementara (PPS) Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
“Secara nasional, sepanjang 2025 angka penolakan klaim JKP sebesar 17%. Mungkin ada beberapa yang belum bisa melengkapi berkas, sehingga kami harus tolak. Kalau belum valid, ya terpaksa kami tolak,” ujar Abdur.
Meskipun banyak klaim yang ditolak, nilai klaim yang berhasil dicairkan tetap menunjukkan peningkatan signifikan. Abdur mengungkapkan bahwa hingga April 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP senilai Rp 258,61 miliar, atau 68,3% dari total klaim sepanjang 2024 yang berjumlah Rp 378,84 miliar.
Tidak hanya dari sisi nilai, jumlah penerima manfaat juga mengalami lonjakan. Sepanjang tahun 2024, jumlah penerima JKP mencapai 57.960 orang. Namun, hingga April 2025 saja, jumlah penerima sudah mencapai 52.850 orang, menandakan kenaikan hingga 91% jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Peningkatan signifikan tersebut terutama terjadi pada Maret 2025, seiring dengan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih menghantam berbagai sektor.
Abdur menyebutkan bahwa lonjakan penerima manfaat JKP paling banyak berasal dari sektor aneka industri, perdagangan dan jasa, serta industri barang konsumsi—sektor-sektor yang dikenal padat karya dan sangat terdampak oleh dinamika ekonomi.
Hingga saat ini, jumlah peserta program JKP telah mencapai 16,47 juta orang, meningkat dari 14,44 juta peserta pada tahun 2024.(dhil)
















