koranindopos.com – Jakarta. Kebijakan baru di bidang kesehatan pangan segera diterapkan di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi merestui rancangan revisi aturan terkait pencantuman Nutri-Level pada label gizi bagian depan kemasan atau Front of Pack Nutrition Labelling.
Langkah ini menjadi upaya strategis pemerintah dalam membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat melalui informasi yang lebih mudah dipahami.
Rancangan revisi aturan tersebut telah ditandatangani oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pada Senin (6/4/2026).
Dalam implementasinya, kebijakan Nutri-Level akan diberlakukan secara bertahap, dimulai dari produk minuman. Tahap awal ini dipilih karena minuman kemasan sering menjadi sumber asupan gula, garam, dan lemak yang tinggi dalam pola konsumsi masyarakat.
Selama masa transisi, penerapan label Nutri-Level masih bersifat sukarela. Hal ini bertujuan memberikan waktu bagi pelaku industri pangan untuk beradaptasi sebelum nantinya aturan ini diberlakukan secara wajib.
Nutri-Level merupakan sistem pelabelan yang menampilkan informasi sederhana terkait kualitas gizi suatu produk. Biasanya, sistem ini membagi produk ke dalam beberapa kategori berdasarkan kandungan nutrisi seperti gula, garam, dan lemak.
Dengan adanya label di bagian depan kemasan, konsumen diharapkan dapat lebih cepat memahami nilai gizi suatu produk tanpa harus membaca tabel informasi yang kompleks di bagian belakang.
Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global dalam meningkatkan transparansi informasi pangan guna menekan angka penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes.
Dalam versi Indonesia, Nutri-Level dirancang memiliki empat kategori penilaian. Sistem ini akan memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi apakah suatu produk tergolong lebih sehat atau sebaiknya dibatasi konsumsinya.
Meski begitu, label ini bukan berarti produk dengan nilai lebih baik dapat dikonsumsi secara berlebihan.
Para ahli mengingatkan bahwa kehadiran Nutri-Level harus disikapi secara bijak. Label ini hanya berfungsi sebagai panduan, bukan sebagai izin untuk mengonsumsi produk secara bebas.
Kesalahpahaman dalam membaca label justru dapat menimbulkan persepsi keliru, misalnya menganggap semua produk dengan label tertentu pasti aman dikonsumsi tanpa batas.
Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini.(dhil)










