koranindopos.com. – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal yang berbahaya bagi kesehatan. Dalam temuan terbarunya, BPOM mengidentifikasi lima jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan banyak dijual secara online.
Kosmetik ilegal sering kali mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, serta pewarna sintetis yang tidak diperbolehkan. Penggunaan bahan-bahan ini dalam jangka panjang dapat menyebabkan iritasi kulit, gangguan hormon, kerusakan organ, hingga meningkatkan risiko kanker.
BPOM belum merilis daftar lengkap merek kosmetik yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya. Namun, dalam laporan terbaru, produk-produk ini meliputi:
- Krim Pemutih Wajah – Mengandung merkuri yang dapat menyebabkan gangguan saraf dan ginjal.
- Serum Anti-Aging – Mengandung hidrokinon yang berisiko menyebabkan iritasi kulit.
- Lipstik Berbahan Pewarna Ilegal – Mengandung zat pewarna yang berpotensi karsinogenik.
- Masker Wajah – Mengandung asam retinoat yang dapat menyebabkan kulit terbakar jika terpapar sinar matahari.
- Foundation dengan Kandungan Timbal – Berbahaya bagi kesehatan jangka panjang.
Penggunaan kosmetik ilegal dapat memberikan efek jangka pendek seperti iritasi dan alergi, namun dalam jangka panjang, risiko yang ditimbulkan jauh lebih serius. Merkuri misalnya, dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, gangguan perkembangan janin, serta gagal ginjal. Sementara itu, hidrokinon dan asam retinoat dapat menyebabkan gangguan pigmentasi dan meningkatkan sensitivitas kulit terhadap sinar matahari.
BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mengawasi peredaran kosmetik ilegal, menindak tegas pelaku usaha yang menjual produk berbahaya, serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kosmetik ilegal. Konsumen diimbau untuk selalu memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak tergiur harga murah yang ditawarkan di platform online.
Untuk memastikan produk kosmetik yang digunakan aman, masyarakat dapat memeriksa legalitasnya melalui situs resmi BPOM atau aplikasi cek BPOM yang tersedia secara online. Pastikan untuk membeli produk dari sumber terpercaya dan menghindari produk yang tidak mencantumkan informasi bahan serta nomor izin edar resmi.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang bahaya kosmetik ilegal, diharapkan penggunaan produk kecantikan yang aman dan berkualitas semakin menjadi prioritas utama dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai tergiur kecantikan instan yang justru berujung pada masalah kesehatan serius!(dhil)










