• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Jumat, 16 Januari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home uncategorized

Cara Membuat SKCK di Polsek 2025: Syarat, Jadwal, dan Proses Pembuatan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
6 Januari 2025
in uncategorized
A A
0
skck
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang berisi catatan kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). SKCK sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan di lembaga swasta, melanjutkan pendidikan, hingga pindah alamat. Namun, SKCK yang diterbitkan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) hanya berlaku untuk keperluan domestik dan tidak dapat digunakan untuk syarat administrasi di luar negeri, seperti untuk PNS/CPNS atau pembuatan visa.

Jika Anda perlu membuat atau memperpanjang SKCK di Polsek pada tahun 2025, berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya yang perlu dipersiapkan.

Pembuatan SKCK di Polsek dapat dilakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB. Pelayanan SKCK tidak beroperasi pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional. Proses penerbitan SKCK di Polsek umumnya dapat selesai dalam waktu satu hari kerja, yang memudahkan pemohon yang membutuhkan dokumen tersebut dengan cepat.

SKCK yang diterbitkan di Polsek biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta, melanjutkan pendidikan, atau untuk urusan pindah alamat.

RelatedPosts

Bayi Panda Pertama di Indonesia Telah Lahir di Taman Safari Indonesia

Setan Merah Bantu Serigala Akhiri Mimpi Buruk di Penghujung Tahun

Mengulik Modern Parenting, Tekankan Bagaimana Kolaborasi Rumah-Sekolah Membentuk Generasi Unggul

Untuk membuat atau memperpanjang SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Surat pengantar dari kelurahan setempat
  2. Fotokopi KTP (dengan menunjukkan KTP asli)
  3. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memiliki KTP
  6. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto harus tampak jelas, berpakaian sopan, berkerah, dan tidak menggunakan aksesoris wajah (pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh).
  8. Bukti kepesertaan BPJS kesehatan
  9. SKCK lama (untuk perpanjangan SKCK)
  10. Fotokopi KTP dan KK
  11. SKCK lama yang asli
  12. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (jika diperlukan)

Proses pembuatan SKCK baru di Polsek dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Polsek: Datang ke kantor Polsek sesuai dengan alamat di KTP atau kartu identitas pemohon.
  2. Bawa Berkas: Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
  3. Isi Formulir: Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di Polsek.
  4. Pengambilan Sidik Jari: Petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.
  5. Serahkan Berkas: Serahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.
  6. Pembayaran: Bayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Proses SKCK: Proses pembuatan SKCK akan dilakukan oleh petugas.
  8. Ambil SKCK: Setelah proses selesai, SKCK akan diserahkan kepada pemohon.

Jika masa berlaku SKCK sudah habis, pemohon dapat memperpanjangnya dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Polsek: Pergi ke Polsek sesuai dengan alamat di kartu identitas pemohon.
  2. Bawa Berkas: Siapkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan, termasuk SKCK lama.
  3. Isi Formulir: Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang ada di Polsek.
  4. Sidik Jari (Jika Diperlukan): Sidik jari akan diambil jika diperlukan oleh petugas.
  5. Serahkan Berkas: Serahkan seluruh berkas kepada petugas.
  6. Pembayaran: Bayar biaya penerbitan SKCK yang berlaku, yaitu Rp 30.000.
  7. Proses SKCK: Proses perpanjangan SKCK akan dilakukan oleh petugas.
  8. Ambil SKCK: Setelah proses selesai, SKCK yang telah diperpanjang akan diberikan kepada pemohon.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, biaya untuk pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000 per penerbitan, baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan.(dhil)

Topik: SKCK
Editor : Affandy

Editor : Affandy

TerkaitBerita

Bayi panda dari pasangan Cai To (jantan) dan Hu Chun (betina) bernama "Satrio Wiratama" .
uncategorized

Bayi Panda Pertama di Indonesia Telah Lahir di Taman Safari Indonesia

oleh Editor : Anggoro
1 minggu lalu
DUEL SENGIT: Pemain Manchester United, Leny Yoro, berebut bola dengan pemain Wolves, Hugo Bueno, pada laga Premier League/Liga Inggris di Manchester, Inggris, Selasa (30/12/2025). (Foto: AP Photo/Dave Thompson)
Sepak Bola

Setan Merah Bantu Serigala Akhiri Mimpi Buruk di Penghujung Tahun

oleh Editor : Memoarto
2 minggu lalu
sampurna academy
uncategorized

Mengulik Modern Parenting, Tekankan Bagaimana Kolaborasi Rumah-Sekolah Membentuk Generasi Unggul

oleh Editor : Hanasa
1 bulan lalu
PTPN
uncategorized

PTPN IV Regional III Operasikan Pembangkit Biogas Limbah Sawit di Rokan Hulu

oleh Editor : Hairul
1 bulan lalu
Pendidikan Tinggi
uncategorized

DPR Dorong Penataan Ekosistem Pendidikan Tinggi agar Lebih Seimbang

oleh Editor : Hairul
1 bulan lalu
dosen
uncategorized

Petisi Ahli Minta Publik Tak Salah Tafsir Putusan MK Terkait Perpol 10/2025

oleh Editor : Hairul
1 bulan lalu

Berita Terpopuler

bule
Traveling

Viral! Bule Perempuan Bugil di Gianyar, Polisi Langsung Selidiki

oleh Editor : Affandy
11 bulan lalu

koranindopos.com - Jakarta. Sebuah video yang menampilkan seorang perempuan bule dalam keadaan telanjang viral di media sosial. Kejadian ini...

SelanjutnyaDetails
skck

Cara Membuat SKCK di Polsek 2025: Syarat, Jadwal, dan Proses Pembuatan

1 tahun lalu
IMG 20231129 192353 - Mantan Ketum PB HMI Sadam Al Jihad Jadi Direktur Muda TPN Ganjar-Mahfud

Mantan Ketum PB HMI Sadam Al Jihad Jadi Direktur Muda TPN Ganjar-Mahfud

2 tahun lalu
Cuaca Ekstrem

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan Ringan hingga Malam Hari

4 hari lalu
Garda Oto

Liburan Tenang, Mobil Tetap Aman: Pastikan Polis Garda Oto Sudah Di-Endorse

2 minggu lalu

Rekomendasi

Adira Finance

Adira Finance Hadirkan Produk Hasanah, Solusi Pembiayaan Porsi Haji Plus Tanpa Jaminan

9 Januari 2026
PROPERTI

2025 Jadi Tahun Penyeimbang, Pasar Properti Siap Masuk Fase Baru di 2026

15 Januari 2026
AKSI BURUH: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (FOTO ILUSTRASI: istimewa)

Buruh Tuntut 4 Hal, Hari Ini Datangi DPR dan Kemenaker

15 Januari 2026
Cuaca Ekstrem

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan Ringan hingga Malam Hari

12 Januari 2026
Grand Savero Bogor

Grand Savero Bogor Hadirkan Special Wedding Package, Wujudkan Pernikahan Elegan di Pusat Kota

9 Januari 2026

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .