koranindopos.com – Jakarta. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang berisi catatan kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). SKCK sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan di lembaga swasta, melanjutkan pendidikan, hingga pindah alamat. Namun, SKCK yang diterbitkan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) hanya berlaku untuk keperluan domestik dan tidak dapat digunakan untuk syarat administrasi di luar negeri, seperti untuk PNS/CPNS atau pembuatan visa.
Jika Anda perlu membuat atau memperpanjang SKCK di Polsek pada tahun 2025, berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya yang perlu dipersiapkan.
Pembuatan SKCK di Polsek dapat dilakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB. Pelayanan SKCK tidak beroperasi pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional. Proses penerbitan SKCK di Polsek umumnya dapat selesai dalam waktu satu hari kerja, yang memudahkan pemohon yang membutuhkan dokumen tersebut dengan cepat.
SKCK yang diterbitkan di Polsek biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta, melanjutkan pendidikan, atau untuk urusan pindah alamat.
Untuk membuat atau memperpanjang SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
- Surat pengantar dari kelurahan setempat
- Fotokopi KTP (dengan menunjukkan KTP asli)
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memiliki KTP
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto harus tampak jelas, berpakaian sopan, berkerah, dan tidak menggunakan aksesoris wajah (pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh).
- Bukti kepesertaan BPJS kesehatan
- SKCK lama (untuk perpanjangan SKCK)
- Fotokopi KTP dan KK
- SKCK lama yang asli
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (jika diperlukan)
Proses pembuatan SKCK baru di Polsek dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Polsek: Datang ke kantor Polsek sesuai dengan alamat di KTP atau kartu identitas pemohon.
- Bawa Berkas: Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Isi Formulir: Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di Polsek.
- Pengambilan Sidik Jari: Petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.
- Serahkan Berkas: Serahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.
- Pembayaran: Bayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Proses SKCK: Proses pembuatan SKCK akan dilakukan oleh petugas.
- Ambil SKCK: Setelah proses selesai, SKCK akan diserahkan kepada pemohon.
Jika masa berlaku SKCK sudah habis, pemohon dapat memperpanjangnya dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi Polsek: Pergi ke Polsek sesuai dengan alamat di kartu identitas pemohon.
- Bawa Berkas: Siapkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan, termasuk SKCK lama.
- Isi Formulir: Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang ada di Polsek.
- Sidik Jari (Jika Diperlukan): Sidik jari akan diambil jika diperlukan oleh petugas.
- Serahkan Berkas: Serahkan seluruh berkas kepada petugas.
- Pembayaran: Bayar biaya penerbitan SKCK yang berlaku, yaitu Rp 30.000.
- Proses SKCK: Proses perpanjangan SKCK akan dilakukan oleh petugas.
- Ambil SKCK: Setelah proses selesai, SKCK yang telah diperpanjang akan diberikan kepada pemohon.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, biaya untuk pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000 per penerbitan, baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan.(dhil)















