Minggu, 17 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home uncategorized

Cara Membuat SKCK di Polsek 2025: Syarat, Jadwal, dan Proses Pembuatan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
6 Januari 2025
in uncategorized
A A
0
skck
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang berisi catatan kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). SKCK sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan di lembaga swasta, melanjutkan pendidikan, hingga pindah alamat. Namun, SKCK yang diterbitkan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) hanya berlaku untuk keperluan domestik dan tidak dapat digunakan untuk syarat administrasi di luar negeri, seperti untuk PNS/CPNS atau pembuatan visa.

Jika Anda perlu membuat atau memperpanjang SKCK di Polsek pada tahun 2025, berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya yang perlu dipersiapkan.

Pembuatan SKCK di Polsek dapat dilakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB. Pelayanan SKCK tidak beroperasi pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional. Proses penerbitan SKCK di Polsek umumnya dapat selesai dalam waktu satu hari kerja, yang memudahkan pemohon yang membutuhkan dokumen tersebut dengan cepat.

SKCK yang diterbitkan di Polsek biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta, melanjutkan pendidikan, atau untuk urusan pindah alamat.

Artikel Terkait

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE

BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026

Jetour Tunda Peluncuran Mobil Listrik X50e di Indonesia, Fokus Matangkan Ekosistem

Untuk membuat atau memperpanjang SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Surat pengantar dari kelurahan setempat
  2. Fotokopi KTP (dengan menunjukkan KTP asli)
  3. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memiliki KTP
  6. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto harus tampak jelas, berpakaian sopan, berkerah, dan tidak menggunakan aksesoris wajah (pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh).
  8. Bukti kepesertaan BPJS kesehatan
  9. SKCK lama (untuk perpanjangan SKCK)
  10. Fotokopi KTP dan KK
  11. SKCK lama yang asli
  12. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (jika diperlukan)

Proses pembuatan SKCK baru di Polsek dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Polsek: Datang ke kantor Polsek sesuai dengan alamat di KTP atau kartu identitas pemohon.
  2. Bawa Berkas: Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
  3. Isi Formulir: Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di Polsek.
  4. Pengambilan Sidik Jari: Petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.
  5. Serahkan Berkas: Serahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.
  6. Pembayaran: Bayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Proses SKCK: Proses pembuatan SKCK akan dilakukan oleh petugas.
  8. Ambil SKCK: Setelah proses selesai, SKCK akan diserahkan kepada pemohon.

Jika masa berlaku SKCK sudah habis, pemohon dapat memperpanjangnya dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Polsek: Pergi ke Polsek sesuai dengan alamat di kartu identitas pemohon.
  2. Bawa Berkas: Siapkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan, termasuk SKCK lama.
  3. Isi Formulir: Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang ada di Polsek.
  4. Sidik Jari (Jika Diperlukan): Sidik jari akan diambil jika diperlukan oleh petugas.
  5. Serahkan Berkas: Serahkan seluruh berkas kepada petugas.
  6. Pembayaran: Bayar biaya penerbitan SKCK yang berlaku, yaitu Rp 30.000.
  7. Proses SKCK: Proses perpanjangan SKCK akan dilakukan oleh petugas.
  8. Ambil SKCK: Setelah proses selesai, SKCK yang telah diperpanjang akan diberikan kepada pemohon.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, biaya untuk pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000 per penerbitan, baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan.(dhil)

Topik: SKCK

TerkaitBerita

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE
uncategorized

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026
BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026
Traveling

BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026

oleh Editor : Doe
5 Mei 2026
Jetour X50e
uncategorized

Jetour Tunda Peluncuran Mobil Listrik X50e di Indonesia, Fokus Matangkan Ekosistem

oleh Editor : Hana
3 Mei 2026
Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK
Nasional

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

oleh Editor : Doe
1 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

​Siasat Jitu PNM Ubah Ketakutan Ibu-Ibu Prasejahtera Jadi Modal Sukses Mandiri Finansial

​Siasat Jitu PNM Ubah Ketakutan Ibu-Ibu Prasejahtera Jadi Modal Sukses Mandiri Finansial

16 Mei 2026
RANCANG BUSANA: Seorang mahasiswi BINUS University mengaplikasikan rancangan busana di sebuah maneken. (Foto Ilustrasi: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Torehkan Reputasi Lulusan Berkualitas dan Siap Kerja  

16 Mei 2026
Ersya Aurelia Jadi Tulang Punggung di Film ‘Asalkan Kau Bilang Cinta’

Ersya Aurelia Jadi Tulang Punggung di Film ‘Asalkan Kau Bilang Cinta’

16 Mei 2026
Jakarta Jadi Pembuka Exhibition kolaborasi Hello Kitty dan Jisoo BLACKPINK resmi hadir di Indonesia

Jakarta Jadi Pembuka Exhibition kolaborasi Hello Kitty dan Jisoo BLACKPINK resmi hadir di Indonesia

16 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3090 shares
    Share 1236 Tweet 773
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Legenda Kuliner Bali Nasi Jinggo Tutup Usia

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya