Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengonfirmasi bahwa YB dijerat dengan pasal terkait KDRT.
“Tersangka (dijerat pasal) KDRT. Kita terapkan pasal KDRT karena kan korbannya memang istrinya,” ujar Kombes Benny kepada media pada Selasa (10/12/2024).
Penyidik Polda Papua masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang relevan. Hingga kini, satu saksi telah diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti dalam penyelidikan.
“Kita sedang mendalami keterangan lebih lanjut. Masih dalam tahap awal untuk melengkapi alat bukti yang ada,” tambah Benny.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah di Papua.
Kasus ini memicu gelombang reaksi, baik dari masyarakat umum maupun aktivis perlindungan perempuan. Organisasi pegiat hak asasi manusia dan perlindungan perempuan mendesak agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.
“Ini adalah bentuk kekerasan yang melanggar hak asasi perempuan dan sangat tidak dapat diterima, apalagi dilakukan oleh figur publik. Kami mendesak proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa ada intervensi politik,” kata seorang aktivis dari Komnas Perempuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), YB menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Pasal-pasal dalam UU PKDRT mencakup sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik, psikis, maupun seksual terhadap pasangan.
Kasus ini juga membawa dampak besar pada dinamika politik di Papua. Sebagai calon wakil gubernur, status tersangka ini dapat memengaruhi kredibilitas YB di mata publik dan memengaruhi hasil pemilihan mendatang.
Pengamat politik menilai kasus ini sebagai ujian bagi partai pengusung YB untuk menilai kembali dukungan terhadap kandidat mereka.
“Kejadian ini bisa berdampak besar pada citra partai dan proses demokrasi. Partai perlu mengambil sikap tegas sesuai dengan prinsip-prinsip etika politik,” ujar seorang pengamat politik dari Universitas Cenderawasih.(dhil)









