
JAKARTA, koranindopos.com – Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun lalu yang diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya berbagai risiko korupsi. Seperti penerimaan gratifikasi, perdangan pengaruh (trading in influence), atau korupsi pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi pemerintah. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus menjaga integritasnya sebagai abdi negara.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan ada delapan hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing. Kedelapan hal tersebut termaktub pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 07/2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara Dalam Area Rawan Korupsi. Pertama, meningkatkan upaya pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.
“Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi,” jelas Tjahjo di Jakarta seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Selasa (8/3). Kedua, memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Selanjutnya adalah menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya.
Menurut Tjahjo, upaya penguatan harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan agar berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi. Tidak hanya itu, dalam SE Menteri PANRB No.7/2022, pimpinan instansi juga diimbau untuk mengembangkan sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan publik di instansinya. “Sosialisasi dan kampanye ini harapannya bisa mempengaruhi perubahan perilaku pengguna layanan agar tidak lagi memberi suap atau gratifikasi atau melaporkan pekanggaran lewat kanal-kanal yang tersedia,” imbuh Tjahjo.
Hal lain yang turut diimbau Tjahjo adalah perlunya menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik. Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan. “Terakhir, memperkuat peran APIP melalui penyediaan personil yang cukup kompeten serta anggaran pengawasan yang memadai,” papar politisi PDIP itu.(hai)










