koranindopos.com – Jakarta. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor mengamankan sembilan orang pelajar SMA yang kedapatan sedang berpesta minuman keras (miras) di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi tawuran antar pelajar yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, mengungkapkan bahwa para pelajar itu diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka.
“Mengamankan sejumlah pelajar yang kedapatan sedang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di salah satu sudut wilayah Kota Bogor,” ujar Eko Agus, Selasa (22/7/2025).
Para pelajar yang diamankan diketahui merupakan siswa dari salah satu SMA di Kota Bogor. Polisi mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga yang khawatir kejadian tersebut akan berujung pada keributan atau tawuran.
Setelah diamankan, sembilan pelajar tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pendataan dan pembinaan. Pihak kepolisian juga memanggil orang tua masing-masing siswa dan pihak sekolah untuk melakukan pendekatan serta memberikan edukasi.
“Kami ingin mencegah terjadinya tawuran. Ini langkah antisipatif agar tidak ada korban jiwa di kalangan pelajar akibat pergaulan yang salah,” tambah Eko.
Polresta Bogor Kota berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelajar lainnya agar tidak terlibat dalam aktivitas negatif seperti konsumsi miras dan nongkrong tanpa pengawasan. Polisi juga mengimbau sekolah dan orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi kegiatan anak-anak mereka di luar jam sekolah.
Penertiban pelajar ini merupakan bagian dari program pengawasan pelajar yang secara rutin dilakukan oleh jajaran kepolisian di Kota Bogor untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman, terutama di wilayah rawan konflik pelajar.(dhil)










