koranindopos.com – Jakarta. Deddy Corbuzier dikabarkan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan. Informasi ini disampaikan oleh tim juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Menurut Budi, sebagai pejabat negara yang menjabat dalam posisi tertentu, Deddy Corbuzier memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan LHKPN yang masuk atas nama Deddy Corbuzier.
“Kami mengimbau kepada semua penyelenggara negara, termasuk para Staf Khusus di berbagai kementerian, untuk segera melaporkan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media pada Selasa (18/3/2025).
Deddy Corbuzier sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini. Sejak diangkat menjadi Stafsus Menteri Pertahanan, ia lebih banyak dikenal karena perannya dalam komunikasi publik dan strategi media di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Sebagai informasi, kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Setiap pejabat negara, baik yang baru dilantik maupun yang sudah menjabat, diwajibkan untuk menyerahkan laporan kekayaannya secara berkala.
KPK memberikan batas waktu bagi para pejabat yang baru dilantik untuk menyerahkan LHKPN dalam kurun waktu tiga bulan setelah resmi menjabat. Jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan, KPK memiliki wewenang untuk memberikan peringatan hingga sanksi administratif.
Publik menantikan klarifikasi dari Deddy Corbuzier terkait status pelaporan kekayaannya. Hingga saat ini, pihak Kementerian Pertahanan juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai hal tersebut.
Dengan meningkatnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap para pejabat negara.(dhil)