koranindopos.com – Jakarta. Diaspora Indonesia dan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Amerika Serikat (AS) mengungkapkan kecemasan mereka setelah Presiden AS Donald Trump memasukkan 4.276 WNI ke dalam daftar yang akan segera dideportasi. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran besar, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dokumen resmi atau memiliki catatan kriminal.
Ginokkon Aseando, seorang WNI yang tinggal di Queens, New York, menyatakan bahwa perintah deportasi ini terutama menyasar individu yang “tidak bersurat” dan memiliki “catatan kriminal” di AS. Menurutnya, kebijakan ini semakin mempersempit ruang gerak WNI yang berada dalam kondisi tidak stabil secara hukum di negara tersebut.
Sementara itu, Sinta Penyami Storms, pendiri komunitas diaspora Indonesia Gapura Philadelphia, yang aktif mengedukasi WNI tentang hak-hak mereka di mata hukum AS, mengaku sudah lama mendengar kabar mengenai perintah deportasi ini. Ia menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman terhadap regulasi imigrasi AS agar WNI bisa menghadapi situasi ini dengan lebih baik.
Perintah deportasi massal ini memunculkan kekhawatiran luas di kalangan diaspora Indonesia. Banyak dari mereka yang telah lama menetap di AS dan membangun kehidupan di sana merasa terancam dengan kebijakan ini. Mereka berharap ada upaya diplomasi dari pemerintah Indonesia untuk membantu WNI yang terdampak.
Situasi ini juga menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi imigran Indonesia di AS. Berbagai komunitas diaspora kini berupaya memberikan dukungan dan informasi bagi mereka yang terancam deportasi, termasuk menyediakan akses ke bantuan hukum dan advokasi.
Di tengah ketidakpastian ini, diaspora Indonesia berharap agar kebijakan yang lebih adil dan manusiawi dapat diterapkan sehingga mereka tetap bisa menjalani kehidupan di AS tanpa rasa takut.(dhil)