Koranindopos.com, Jakarta – Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Massa menuntut agar lembaga hukum tersebut segera mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022.
Ketua Gapura Indramayu, Rudi Lueonadi, menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai kasus ini menemukan titik terang. Ia menegaskan bila tuntutan mereka tidak kunjung dipenuhi, maka aksi akan digulirkan ke tingkat Kejaksaan Agung RI.
“Kami meminta Kejati Jabar segera menetapkan tersangka. Dalam audiensi dengan Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, disebutkan sudah ada 29 orang yang diperiksa, dan dijanjikan pada bulan Oktober akan ada penetapan tersangka,” tutur Rudi.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini berkaitan dengan dana tunjangan rumah yang diterima anggota DPRD Indramayu pada tahun 2022. Kala itu, Syaefudin masih menduduki kursi Ketua DPRD, sebelum kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu. Kejati Jabar bahkan telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Pihak Kejati Jabar, melalui Kasipenkum Sri Nurcahyawijaya, membenarkan bahwa puluhan orang telah dimintai keterangan. “Kurang lebih 29 orang sudah dimintai keterangan. Proses penyidikan diharapkan bisa segera rampung. Namun, penetapan tersangka tetap menunggu perkembangan hasil penyidikan,” jelas Sri singkat, Kamis (18/9/2025).
Sementara itu, Syaefudin sebagai pihak yang menjabat Ketua DPRD di masa kasus ini terjadi, belum bisa dihubungi. Awak media justru mendapat respons dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Namun, Lucky memilih tidak banyak berkomentar.

“Mohon maaf, sebenarnya saat ini kita sedang membahas sekolah rakyat. Kalau soal yang Anda tanyakan, saya belum tahu persis, apalagi kejadiannya di tahun ketika saya masih menjabat wakil dan bahkan saat itu saya mengundurkan diri,” ungkapnya.
Awal mula perkara ini tak lepas dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) yang menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pada penggunaan dana tunjangan rumah. Laporan tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Data PPPI menyebutkan total anggaran tunjangan rumah DPRD Indramayu pada 2022 mencapai Rp16,8 miliar. Perinciannya, Ketua DPRD mendapat Rp40 juta per bulan, wakil ketua Rp35 juta, dan anggota Rp30 juta. Menurut PPPI, anggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Kasus ini kian menuai sorotan lantaran muncul bersamaan dengan isu tunjangan perumahan DPR RI yang menyentuh angka Rp50 juta per bulan. Publik menilai angka fantastis ini tidak selaras dengan kondisi rakyat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Masyarakat semakin lantang menyuarakan kritik bahwa wakil rakyat semestinya memiliki kepekaan sosial, bukan hanya berlindung pada aturan formal. Tuntutan moral ini mencerminkan keresahan rakyat yang merasa dipinggirkan oleh kebijakan yang hanya menguntungkan elite. (Ris/Hend)










