Koranindopos.com – Jakarta. PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) Jakarta bersama Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) melakukan penyitaan terhadap Gedung Tamara Center. Sebagai pemilik gedung PT Pantoru Mas mengku keberatan atas penyitaan tersebut.
Tim kuasa hukum dari PT Pantoru Mas menilai penyitaan itu tidak berdasarkan hukum dan fakta. Pemilik gedung Tamara Center, Berlian Dumaris Simbolon menyatakan PT Pantoru Mas, Direksi, Dewan Komisaris maupun Para Pemegang Saham PT Pantoru Mas, melalui kuasa hukumnya menegaskan kalau kliennya tidak mempunyai hutang dan sama sekali tidak terlibat dalam perkara terkait dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Permasalahan Lidia Muchtar dan Atang Latief dengan BLBI tidak ada sangkutannya dengan PT. Pantoru Mas dan para pemegang saham dari PT Pantoru Mas,” ujar Berlian Dumaris Simbolon kepada awak media, di Gedung Tamara Center, bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Tim Kuasa Hukum juga menegaskan, bahwa, pembangunan Gedung Tamara Center dibangun yang dimiliki oleh PT Pantoru Mas menggunakan dana yang tidak bersumber dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Gedung tersebut dibangun dan dimiliki PT Pantoru Mas sejak sejak tahun 1990, jauh sebelum lahirnya BPPN.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga menegaskan, bahwa tanah dan bangunan Gedung Tamara Center serta saham-saham dalam PT Pantoru Mas tidak pernah dijadikan jaminan utang dari Lidia Muchtar dan Atang Latief.
“Obligor yang saat ini dicari oleh Satgas BLBI yaitu Lidia Muchtar dan Atang Latief bukanlah pemegang saham PT Pantoru Mas, dan tidak ada kaitannya dengan PT Pantoru Mas maupun dengan kepemilikan Gedung Tamara Center,” tegas Tim Kuasa Hukum PT Pantoru Mas.
PT Pantoru Mas sudah mengajukan keberatan kepada Satgas BLBI dan meminta perlindungan hukum serta telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).
Mereka juga meminta kepada Satgas BLBI tidak melakukan atau setidak-tidaknya menunda penyitaan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.










