koranindopos.com – Jakarta, Komisi VII DPR RI mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh PT Pertamina terkait temuan pengurangan isi LPG 3 kg di beberapa stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE). Temuan ini menunjukkan pengurangan isi sebesar 200 – 700 gram per tabung, yang berdampak signifikan pada subsidi pemerintah dan konsumen.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan kekhawatirannya sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pertamina di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta. “Kami tentu akan mendesak Pertamina untuk segera melakukan investigasi sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBE nakal yang melakukan kecurangan tersebut,” ujar Eddy Soeparno.
Eddy menjelaskan bahwa dalam setiap 1 kg LPG terdapat subsidi pemerintah sebesar Rp11.000. Jika setiap tabung dikurangi 500 gram, maka pelaku usaha tersebut telah mengurangi subsidi negara sebesar Rp5.500 per tabung. Dampak finansial dari pengurangan ini bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Senada dengan Eddy, anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap masalah ini. “Permasalahan SPBE ini memang terlihat sepele, namun harus ada atensi khusus agar tidak terjadi permainan-permainan yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Karding.
Ia menambahkan bahwa masyarakat menjadi korban karena menerima elpiji kurang dari tiga kilogram yang seharusnya mereka terima.
Karding juga mengakui tantangan yang dihadapi Pertamina dalam mengontrol distribusi elpiji di seluruh Indonesia. “Manajemennya harus kita dorong untuk memiliki tools atau fungsi yang bisa mendeteksi permainan-permainan sekecil apapun dalam pendistribusian dan pengaplikasian di lapangan,” jelasnya.
Komisi VII DPR RI dalam kesimpulan RDP kali ini mendesak Direktur Utama PT Pertamina Persero untuk memberikan sanksi tegas bagi SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, mereka juga meminta PT Pertamina untuk melakukan audit fisik dan berkala terhadap seluruh SPBE.
Poin-poin penting dari RDP ini mencakup:
- Investigasi dan Sanksi: Mendesak PT Pertamina untuk melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada SPBE yang terbukti mengurangi isi LPG.
- Audit Berkala: Mendorong PT Pertamina untuk melakukan audit fisik secara berkala terhadap seluruh SPBE untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.
- Pengawasan Ketat: Menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat menggunakan teknologi atau sistem yang dapat mendeteksi kecurangan sekecil apapun dalam pendistribusian elpiji.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik curang di SPBE dan memastikan bahwa subsidi LPG dari pemerintah sampai ke masyarakat dengan jumlah yang tepat. Komisi VII DPR RI berkomitmen untuk terus memantau dan mendorong Pertamina dalam mengawasi distribusi LPG guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (hai)