Jumat, 9 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

DPR RI Gelar Rapat Paripurna ke-13, RUU Minerba Disahkan Menjadi Undang-Undang

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
18 Februari 2025
in Nasional
A A
0
dpr
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (18/2/2025). Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat ini, sebanyak 311 anggota dewan hadir untuk membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Selain anggota DPR, sejumlah pejabat penting dari Kabinet Indonesia Maju juga turut hadir dalam rapat tersebut. Beberapa di antaranya adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, serta Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

Dalam agenda utama rapat, DPR RI resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, baik di tingkat komisi maupun dalam rapat kerja bersama pemerintah. RUU Minerba yang telah disahkan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi sektor pertambangan nasional, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara secara lebih berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Salah satu poin penting dalam UU Minerba yang baru adalah adanya pengaturan terkait peran koperasi dalam pengelolaan tambang. Hal ini disambut baik oleh Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), yang menyampaikan apresiasi kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas dukungannya terhadap regulasi ini. Dengan adanya aturan baru ini, koperasi diharapkan dapat turut serta dalam industri pertambangan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Artikel Terkait

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

Pengesahan UU Minerba ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pertambangan nasional. Regulasi yang lebih ketat dan jelas diyakini dapat mendorong praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab serta meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara. Selain itu, keterlibatan koperasi dalam industri pertambangan diharapkan dapat memberikan peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral.

Dengan disahkannya UU Minerba ini, pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaannya agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yakni mewujudkan industri pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan nasional.(dhil)

Topik: DPR RIruu minerba

TerkaitBerita

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas
Nasional

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

oleh Editor : Akula
9 Oktober 2026
Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa
Peristiwa

Kebakaran di Kramat Pulo Jakpus Hanguskan 50 Rumah, Tidak Ada Korban Jiwa

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel
Nasional

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Ganggu 3 Penerbangan di Bandara Palembang
Nasional

Kabut Asap Karhutla Ganggu 3 Penerbangan di Bandara Palembang

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Jembatani Programmer Muda dan UMKM, Kemenekraf Luncurkan CHAT

Jembatani Programmer Muda dan UMKM, Kemenekraf Luncurkan CHAT

9 Oktober 2026
Rayakan 100 Tahun di Indonesia, NIVEA Perkuat Komitmen melalui Inovasi dan Kepedulian

Rayakan 100 Tahun di Indonesia, NIVEA Perkuat Komitmen melalui Inovasi dan Kepedulian

9 Oktober 2026
Tak Cuma Bentol, Ini Tanda Alergi pada Anak yang Bisa Berbahaya

Tak Cuma Bentol, Ini Tanda Alergi pada Anak yang Bisa Berbahaya

9 Oktober 2026
Harga Emas Antam Naik Rp 7.000, Jumat 9 Oktober 2026 Tembus Rp 2,572 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000, Jumat 9 Oktober 2026 Tembus Rp 2,572 Juta per Gram

9 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4941 shares
    Share 1976 Tweet 1235
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur dan Yayasan MBG, Ada Setoran Rp2.000 per Porsi

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya