koranindopos.com – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (18/2/2025). Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat ini, sebanyak 311 anggota dewan hadir untuk membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Selain anggota DPR, sejumlah pejabat penting dari Kabinet Indonesia Maju juga turut hadir dalam rapat tersebut. Beberapa di antaranya adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, serta Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
Dalam agenda utama rapat, DPR RI resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, baik di tingkat komisi maupun dalam rapat kerja bersama pemerintah. RUU Minerba yang telah disahkan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi sektor pertambangan nasional, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara secara lebih berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam UU Minerba yang baru adalah adanya pengaturan terkait peran koperasi dalam pengelolaan tambang. Hal ini disambut baik oleh Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), yang menyampaikan apresiasi kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas dukungannya terhadap regulasi ini. Dengan adanya aturan baru ini, koperasi diharapkan dapat turut serta dalam industri pertambangan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Pengesahan UU Minerba ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pertambangan nasional. Regulasi yang lebih ketat dan jelas diyakini dapat mendorong praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab serta meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara. Selain itu, keterlibatan koperasi dalam industri pertambangan diharapkan dapat memberikan peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral.
Dengan disahkannya UU Minerba ini, pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaannya agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yakni mewujudkan industri pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan nasional.(dhil)