Kamis, 23 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

DPR RI Setujui Putusan MK yang Melonggarkan Aturan Pilkada untuk Parpol Nonparlemen

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
22 Agustus 2024
in Nasional
A A
0
DPR RI
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan syarat bagi partai politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada. Namun, kelonggaran ini hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara itu, parpol yang memiliki kursi di DPRD masih harus mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. Kesepakatan ini dibuat dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Revisi UU Pilkada dan putusan MK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Putusan MK sendiri mengizinkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD atau memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah asalkan meraih setidaknya 7,5 persen suara sah. Keputusan ini mengubah ketentuan Pasal 40 UU Pilkada, yang sebelumnya menetapkan syarat lebih tinggi bagi parpol nonparlemen.

Panja Baleg DPR juga membahas rincian perubahan Pasal 40 UU Pilkada. Dalam perubahan tersebut, parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap dapat mendaftarkan calon kepala daerah dengan syarat memenuhi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.

Artikel Terkait

Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan

Pemerintah Akan Bangun 10 Universitas Republik Indonesia

KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

Adapun untuk partai politik nonparlemen, ketentuan yang disepakati adalah Parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan syarat memperoleh minimal 10 persen suara sah di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, berdasarkan daftar pemilih tetap.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik nonparlemen dalam berpartisipasi di Pilkada. Dengan aturan baru ini, diharapkan partisipasi politik di tingkat daerah akan semakin inklusif, memberi ruang lebih bagi parpol kecil dan baru untuk ikut berkompetisi dalam ajang demokrasi lokal.

Revisi UU Pilkada ini juga menunjukkan komitmen DPR RI dan Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia dengan memberikan akses yang lebih adil bagi seluruh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun nonparlemen. (hai)

Topik: DPR RIPilkadaPutusan MK

TerkaitBerita

Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan
Nasional

Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan

oleh Editor : Affandy
23 Juli 2026
FOKUS PENDIDIKAN: Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) Donny Ermawan memberikan keterangan terkait rencana pembangunan 10 kampus URI. (Foto: Biro Sekretariat Presiden)
Pendidikan

Pemerintah Akan Bangun 10 Universitas Republik Indonesia

oleh Editor : Memoarto
23 Juli 2026
KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las
Peristiwa

KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

oleh Editor : Affandy
23 Juli 2026
SPMB
Nasional

Perbaikan SPMB Berbasis Data untuk Atasi Fenomena SD Negeri Sepi Peminat

oleh Editor : Hairul
22 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

23 Juli 2026
5 Manfaat Buah Anggur bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan hingga Baik untuk Jantung

5 Manfaat Buah Anggur bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan hingga Baik untuk Jantung

23 Juli 2026
IHSG Berpotensi Bergejolak, AllianzGI: Arah Kebijakan The Fed Masih Jadi Penentu

IHSG Berpotensi Bergejolak, AllianzGI: Arah Kebijakan The Fed Masih Jadi Penentu

23 Juli 2026
Harga Emas Berpotensi Terkoreksi Sehat, Dupoin Futures: Tren Bullish XAUUSD Masih Terjaga

Harga Emas Berpotensi Terkoreksi Sehat, Dupoin Futures: Tren Bullish XAUUSD Masih Terjaga

23 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4012 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Lionel Messi Berpeluang Tutup Piala Dunia Dengan 3 Penghargaan Prestisius

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya