koranindopos.com – Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan syarat bagi partai politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada. Namun, kelonggaran ini hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara itu, parpol yang memiliki kursi di DPRD masih harus mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. Kesepakatan ini dibuat dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Revisi UU Pilkada dan putusan MK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Putusan MK sendiri mengizinkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD atau memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah asalkan meraih setidaknya 7,5 persen suara sah. Keputusan ini mengubah ketentuan Pasal 40 UU Pilkada, yang sebelumnya menetapkan syarat lebih tinggi bagi parpol nonparlemen.
Panja Baleg DPR juga membahas rincian perubahan Pasal 40 UU Pilkada. Dalam perubahan tersebut, parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap dapat mendaftarkan calon kepala daerah dengan syarat memenuhi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.
Adapun untuk partai politik nonparlemen, ketentuan yang disepakati adalah Parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan syarat memperoleh minimal 10 persen suara sah di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, berdasarkan daftar pemilih tetap.
Perubahan aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik nonparlemen dalam berpartisipasi di Pilkada. Dengan aturan baru ini, diharapkan partisipasi politik di tingkat daerah akan semakin inklusif, memberi ruang lebih bagi parpol kecil dan baru untuk ikut berkompetisi dalam ajang demokrasi lokal.
Revisi UU Pilkada ini juga menunjukkan komitmen DPR RI dan Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia dengan memberikan akses yang lebih adil bagi seluruh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun nonparlemen. (hai)















