• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, 15 November 2025
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

DPR RI Setujui Putusan MK yang Melonggarkan Aturan Pilkada untuk Parpol Nonparlemen

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
22 Agustus 2024
in Nasional
A A
0
DPR RI
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan syarat bagi partai politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada. Namun, kelonggaran ini hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara itu, parpol yang memiliki kursi di DPRD masih harus mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. Kesepakatan ini dibuat dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Revisi UU Pilkada dan putusan MK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Putusan MK sendiri mengizinkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD atau memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah asalkan meraih setidaknya 7,5 persen suara sah. Keputusan ini mengubah ketentuan Pasal 40 UU Pilkada, yang sebelumnya menetapkan syarat lebih tinggi bagi parpol nonparlemen.

Panja Baleg DPR juga membahas rincian perubahan Pasal 40 UU Pilkada. Dalam perubahan tersebut, parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap dapat mendaftarkan calon kepala daerah dengan syarat memenuhi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.

RelatedPosts

Zero ODOL 2027: DPR Minta Pengawasan Terpadu di Seluruh Ruas Tol

Logo Hari Guru Nasional 2025, Apa Makna dan Filosofinya?

Kemnaker Luncurkan “Lapor Menaker” sebagai Kanal Pengaduan Satu Pintu untuk Tingkatkan Pelayanan Ketenagakerjaan

Adapun untuk partai politik nonparlemen, ketentuan yang disepakati adalah Parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan syarat memperoleh minimal 10 persen suara sah di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, berdasarkan daftar pemilih tetap.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik nonparlemen dalam berpartisipasi di Pilkada. Dengan aturan baru ini, diharapkan partisipasi politik di tingkat daerah akan semakin inklusif, memberi ruang lebih bagi parpol kecil dan baru untuk ikut berkompetisi dalam ajang demokrasi lokal.

Revisi UU Pilkada ini juga menunjukkan komitmen DPR RI dan Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia dengan memberikan akses yang lebih adil bagi seluruh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun nonparlemen. (hai)

Topik: DPR RIPilkadaPutusan MK
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

ODOL
Nasional

Zero ODOL 2027: DPR Minta Pengawasan Terpadu di Seluruh Ruas Tol

oleh Editor : Hairul
8 jam lalu
Logo Hari Guru Nasional 2025
Nasional

Logo Hari Guru Nasional 2025, Apa Makna dan Filosofinya?

oleh Admin
10 jam lalu
Lapor Menaker
Nasional

Kemnaker Luncurkan “Lapor Menaker” sebagai Kanal Pengaduan Satu Pintu untuk Tingkatkan Pelayanan Ketenagakerjaan

oleh Editor : Hairul
10 jam lalu
Dokter Gigi
Nasional

Atasi Kekurangan Dokter Gigi, Pemerintah Perkuat Fasilitas Puskesmas

oleh Editor : Hairul
10 jam lalu
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Nasional

Hadir di Rakernis Ditgakkum 2025, Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Digital untuk Layanan Cepat dan Masyarakat Aman di Jalan Raya

oleh Editor : Anggoro
1 hari lalu
kemenhut 2 - Menarik Perhatian Berkat Keberhasilan Program Rehabilitasi Mangrove Berskala Masif
Nasional

Menarik Perhatian Berkat Keberhasilan Program Rehabilitasi Mangrove Berskala Masif

oleh Editor : Anggoro
1 hari lalu

Berita Terpopuler

1658561345 - Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru
Nasional

Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

oleh Editor : Hairul
3 tahun lalu

koranindopos.com - Yogyakarta, Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyiapkan dana penyelenggaraan program...

SelanjutnyaDetails
IMG 20250604 WA0013 - PT Panca Tobacco Indonesia Luncurkan 22 Varian Rokok: Usung Konsep “Rokok Sultan Harga Rakyat”

PT Panca Tobacco Indonesia Luncurkan 22 Varian Rokok: Usung Konsep “Rokok Sultan Harga Rakyat”

5 bulan lalu
SMK Negeri 4 Kota Bogor

SPMB Tahap 2 dan Program PAPS Berjalan Bersamaan di SMK Negeri 4 Kota Bogor

4 bulan lalu
bis

Pemprov Banten Siapkan Pelebaran Jalan Menuju Banten International Stadium

3 bulan lalu
arsip

Pemberkasan Arsip Aktif

2 tahun lalu

Rekomendasi

ijazah jokowi

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Sebagai Tersangka

14 November 2025
IMG 20251114 WA0040 - Your Esscentials Luncurkan Varian Melissea, Angkat Filosofi Hidup Penuh Makna

Your Esscentials Luncurkan Varian Melissea, Angkat Filosofi Hidup Penuh Makna

14 November 2025
IMG 20251109 WA0014 - Anggy Umbara Angkat Realita Pahit Rumah Tangga dalam Film Keluarga Suami adalah Hama

Anggy Umbara Angkat Realita Pahit Rumah Tangga dalam Film Keluarga Suami adalah Hama

9 November 2025
Usia Nikah

Cegah Nikah Dini, Kemenag Jemput Bola Gelar Bimbingan Remaja Usia Nikah di Kampus

13 November 2025
Atari 2600 Plus Pac-Man

Atari 2600 Plus Pac-Man Edition: Nostalgia Game Klasik dalam Balutan Teknologi Modern

11 November 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .