koranindopos.com – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 37 tentang Ombudsman Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Persetujuan tersebut datang setelah sembilan fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing terkait RUU tersebut.
Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/10/2023), Dasco mengajukan pertanyaan kepada anggota DPR yang hadir, “Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 tentang Ombudsman Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?”
Sebuah jawaban bulat datang dari para peserta rapat paripurna, “Setuju.”
Rapat paripurna ini memiliki beberapa agenda penting yang dibahas, antara lain:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Rapat membahas perubahan undang-undang terkait ibu kota negara yang memiliki implikasi besar terhadap perkembangan ibu kota negara yang baru, Nusantara. Keputusan yang diambil dalam rapat ini akan mempengaruhi rencana pengembangan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Perubahan undang-undang ini berfokus pada reformasi aparatur sipil negara dan peningkatan efisiensi birokrasi. Keputusan dalam rapat ini akan memengaruhi cara pemerintah mengelola aparatur sipil negara.
3. Laporan Badan Legislasi DPR RI tentang Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, Perubahan keenam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024
Rapat membahas program legislasi nasional (Prolegnas) yang mencakup berbagai RUU prioritas. Evaluasi dan perencanaan Prolegnas adalah langkah penting dalam menentukan agenda legislasi yang akan datang.
4. Laporan Komisi III DPR RI tentang Hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Hakim Konstitusi Tahun 2024
Rapat membahas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi yang akan memainkan peran penting dalam sistem peradilan konstitusi negara.
5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI
Langkah ini menandai persetujuan DPR RI untuk mengubah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menjadi RUU Usul DPR RI, yang akan membawa perubahan signifikan dalam fungsi dan tugas Ombudsman.
6. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Pansus (Panitia Khusus) adalah badan yang bertanggung jawab untuk mempelajari dan mempersiapkan RUU terkait kelautan. Penetapan keanggotaan pansus adalah langkah awal dalam pembahasan RUU tersebut.
7. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Terkait
Rapat juga membahas perpanjangan waktu pembahasan sejumlah RUU yang memiliki dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Rapat paripurna ini adalah bagian dari agenda legislasi yang penting dalam menjalankan tugas DPR RI. Keputusan yang diambil dalam rapat ini akan memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia.