Jumat, 22 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

DPR Setujui Ratifikasi Protokol tentang Jasa Angkutan Udara untuk ASEAN

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
13 Desember 2022
in Nasional
A A
0
Jasa Angkutan Udara
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memimpin rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan dan perwakilan dari Menteri Hukum dan HAM RI di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat ini membahas tentang rencana Ratifikasi Protokol Paket Kesembilan, Kesepuluh dan Kesebelas tentang Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).

Dalam rapat ini Komisi V DPR RI menilai ratifikasi tersebut bisa menguntungkan Indonesia, hal ini yang menjadi alasan Komisi V menyetujuinya. Atas dasar itu Komisi V DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk melakukan ratifikasi protokol melalui Perpres.

“Saya memohon persetujuan dari forum yang terhormat ini untuk hal yang pertama, apakah kita setuju untuk meratifikasi Protokol Paket Kesembilan, Kesepuluh dan Kesebelas tentang Komitmen Jasa Angkutan Udara negara ASEAN untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Presiden. Apakah dapat disetujui?” Tanya Lasarus, “setuju!” Jawab para Anggota Komisi V DPR RI.

Berdasarkan penjelasan dari Kemenkumham, Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10, dan ke-11 di bidang jasa angkutan udara merupakan perjanjian internasional yang bersifat teknis sehingga tidak mengharuskan diratifikasi melalui Undang-Undang. Di kesempatan yang sama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Komisi V DPR RI yang telah menyetujui usulan pemerintah untuk mengesahkan protokol ini melalui Perpres.

Artikel Terkait

Menkum: Ferdy Sambo Punya Hak Kuliah S2 dari Dalam Lapas

Layanan Haji 2026 Dinilai Lebih Humanis, Jemaah Merasa Dimuliakan

Di Hadapan DPR, Prabowo Serukan Penguatan Kedaulatan Ekonomi Indonesia

“Pengesahan protokol jasa angkutan udara ini diharapkan akan semakin meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional di kawasan ASEAN. Mengingat Industri penerbangan nasional memiliki potensi untuk merebut peluang dan mengembangkan usahanya,” ujar Budi Karya.

Adapun sejumlah manfaat akan didapat dengan pengesahan protokol ini. Diantaranya membuka peluang investasi dan lapangan pekerjaan di bidang jasa angkutan udara. Serta mendorong upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi Covid-19. Budi Karya menambahkan, selain memberi manfaat bagi Indonesia, pengesahan ini juga merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung implementasi terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Lasarus menyampaikan, Komisi V DPR RI menyetujui untuk dilakukan ratifikasi protokol tersebut dalam bentuk Peraturan Presiden. Selanjutnya, pimpinan DPR RI akan menyampaikan surat balasan kepada Presiden mengenai hasil kesimpulan raker ini.

“Disahkannya protokol ini menjadi bentuk dukungan pemerintah yang dapat membuka peluang berkembangnya industri penerbangan nasional, sehingga kita dapat menjadi pemenang pertarungan di lingkup negara ASEAN,” terang Lasarus.

Sebagai informasi, negara di ASEAN menyepakati perjanjian Perdagangan bidang jasa di ASEAN berdasarkan ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS pada tanggal 15 Desember 1995. Perjanjian tersebut telah disahkan (diratifikasi) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1995.

Perjanjian AFAS merupakan induk dari Protokol pelaksanaan komitmen di bidang jasa yang terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah. Yaitu jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya.

Terkait protokol jasa penunjang angkutan udara, hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 11 protokol. Saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara Anggota ASEAN yang belum melakukan pengesahan (ratifikasi) terhadap Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11.

Hal ini menyebabkan Indonesia belum dapat memanfaatkan peluang investasi dan lapangan kerja di bidang jasa penunjang angkutan udara, yang telah dibuka oleh negara ASEAN dan berlaku secara resiprokal (timbal balik).

Beberapa hal yang dikomitmenkan dalam protokol tersebut yakni Aircraft Repairs and Maintenance; Selling and Marketing Air Transport Services. Lalu, Computer Reservation System Services; Aircraft Leasing without Crew; Airfreight Forwarding Services; dan Aircraft Catering Service.

Adapun, terdapat empat hal yang mencakup pelayanan jasa yang menjadi komitmen untuk dibuka di negara ASEAN. Pertama, Cross Border Supply yaitu jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik. Contohnya, Teknisi Maintenance Facilities di Indonesia memberikan konsultasi perbaikan pesawat kepada teknisi Maintenance Facilities di Singapura secara daring.

Kedua, Consumption Abroad, yaitu jasa yang diberikan oleh penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia. Contohnya, Maskapai Kamboja melakukan perbaikan pesawatnya di Maintenance Facilities di Jakarta.

Ketiga, Commercial Presence yaitu penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau kantor perwakilan. Contohnya, MRO Singapura dan MRO Indonesia melakukan joint venture dengan ketentuan penyertaan modal asing atau Foreign Equity Participation (FEP) maksimum sebesar 49%.

Keempat, Movement of Natural Person yaitu penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa. Contohnya, Badan Usaha di bidang penerbangan Indonesia mempekerjakan direktur dan tenaga ahli yang berasal dari Singapura, maupun sebaliknya. (hai)

Topik: AseanJasa Angkutan Udara

TerkaitBerita

Menkum: Ferdy Sambo Punya Hak Kuliah S2 dari Dalam Lapas
Nasional

Menkum: Ferdy Sambo Punya Hak Kuliah S2 dari Dalam Lapas

oleh Editor : Affandy
21 Mei 2026
Haji
Nasional

Layanan Haji 2026 Dinilai Lebih Humanis, Jemaah Merasa Dimuliakan

oleh Editor : Hairul
21 Mei 2026
Prabowo
Nasional

Di Hadapan DPR, Prabowo Serukan Penguatan Kedaulatan Ekonomi Indonesia

oleh Editor : Hairul
21 Mei 2026
Perpustakaan Baru Cilegon Diharapkan Jadi Pusat Penggerak Literasi Warga
Nasional

Perpustakaan Baru Cilegon Diharapkan Jadi Pusat Penggerak Literasi Warga

oleh Editor : Akula
20 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

20 Tahun Bersama Musica Studios, D’MASIV Resmi Pilih Jalur Independen dan Siap Go International

20 Tahun Bersama Musica Studios, D’MASIV Resmi Pilih Jalur Independen dan Siap Go International

21 Mei 2026
Menteri Mukhtarudin di Sanggar Bimbingan Malaysia: Anak Pekerja Migran Adalah Pewaris Masa Depan Bangsa

Menteri Mukhtarudin di Sanggar Bimbingan Malaysia: Anak Pekerja Migran Adalah Pewaris Masa Depan Bangsa

21 Mei 2026
Menteri P2MI di Kuala Lumpur: Pekerja Migran Indonesia Kini Fokus pada Medium dan High Skill

Menteri P2MI di Kuala Lumpur: Pekerja Migran Indonesia Kini Fokus pada Medium dan High Skill

21 Mei 2026
Indonesia Resmi Jadi Anggota WHO-Listed Authority di Ajang WHA ke-79

Indonesia Resmi Jadi Anggota WHO-Listed Authority di Ajang WHA ke-79

21 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3175 shares
    Share 1270 Tweet 794
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • ​Sukses Besar! Film Drama Semua Akan Baik-Baik Saja Garapan Baim Wong Tembus 300 Ribu Penonton dalam 3 Hari

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya