Jambi, koranindopos.com -Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Jambi yang dipimpin Asintel Kejati Jambi, Jufri dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejati Jambi.
Zuliadi Sipayung merupakan terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak illegal) tanpa izin sebanyak 1.250 liter yang diangkutnya pada tanggal 10 April 2013 silam dan berhasil di tangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mesong, Kabupaten Muarojambi.
Atas perbuatannya Zuliadi diancam Pidana sesuai Pasal 53 huruf b UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharany menceritakan sebelum diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati Jambi terdakwa Zuliadi itu sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti.
” Pada saat dilaksanakan persidangan terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak Nopember 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No. PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 ” Katanya.
Diketahui pada siang ini (Senin, 18/04/2022, red) Tim Kejati Jambi beserta Kejari Muaro Jambi akan membawa Zuliadi dari Bandara International Kuala Namu menuju Provinsi Jambi guna diproses lebih lanjut untuk segera dilimpahkan kembali ke Pengadilan.
” Sambil menunggu penetapan sidang rencananya Terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muarojambi ” Timpalnya.
Lexy Fatharany menjelaskan keberhasilan mengamankan DPO Zuliadi ini merupakan prestasi ditahun 2022 sehingga sisa buronan yang belum tertangkap ada 6 orang lagi yakni Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman dan Zulpikar bin Adnan.
“Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Asintel Jufri akan membawa DPO Zuliadi Sipayung dari Medan ke Jambi yang kemudian akan kita limpahkan kembali ke Pengadilan oleh Jaksa pada Kejari Muaro Jambi” Jelas Lexy, Senin (18/04/2022).
Diketahui Tim Tabur Intel Kejati Sumut yang menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat terdakwa ingin beristirahat di rumahnya berhasil diamankan pada Sabtu (16/4/2022).(her)










