Koranindopos.com – Jakarta. Kasus dugaan penipuan pembelian apartemen di LA City, Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan publik. Pada Jumat (15/11/2024), artis sinetron dan FTV, Wenda Tamtomo, bersama kuasa hukum serta sejumlah korban lainnya, melakukan peninjauan setempat di lokasi apartemen tersebut. Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum menjelang sidang terakhir gugatan perdata yang diajukan oleh Wenda dan puluhan korban lainnya terhadap pihak pengelola apartemen. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses peninjauan tidak berjalan mulus. Ketegangan sempat terjadi ketika pihak pengelola apartemen berusaha menghalang-halangi kegiatan tersebut. Sikap ini dinilai semakin memperkeruh masalah, mengingat korban telah bertahun-tahun menunggu hak mereka yang belum dipenuhi meskipun pembayaran unit apartemen telah diselesaikan.

Wenda Tamtomo dan korban lainnya mengungkapkan rasa frustrasi mereka terhadap tindakan pihak pengelola. Sebagian besar korban membeli unit apartemen pada tahun 2012-2013 dengan janji serah terima kunci pada 2015-2016. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. Bahkan, beberapa korban menghadapi permasalahan baru seperti perubahan spesifikasi bangunan tanpa pemberitahuan, hingga keberadaan ‘lantai hantu’ yang tidak sesuai perjanjian awal.
Menurut pengakuan Wenda, dirinya membeli unit secara tunai pada 2012 dengan harga ratusan juta. Namun, janji serah terima yang terus tertunda membuat dirinya merasa dirugikan. Apa lagi, pengakuan Wenda, dirinya diharuskan top up atau membayar lagi sejumlah yang sama dengan harga pertama kali beli dengan cash.
“Ini bukan hanya soal uang, tetapi hak yang sudah kami perjuangkan selama bertahun-tahun,” tegas Wenda di Apartemen LA HUB Tower A, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Kasus ini juga diwarnai dengan tudingan pemaksaan oleh pihak pengelola kepada para korban untuk melakukan pembayaran tambahan atau ‘top-up’ dengan alasan biaya operasional proyek membengkak. Para korban menilai hal ini sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab atas proyek yang gagal.
Selama proses persidangan yang telah berlangsung sejak Agustus 2023, pihak pengelola apartemen tidak pernah menghadiri sidang atau memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Sikap tidak kooperatif ini menimbulkan kesan bahwa pihak pengelola meremehkan institusi pengadilan.
“Persidangan sudah berlangsung sejak tahun lalu, mereka (pihak manajemen apartemen) tidak pernah datang. Saya sudah hubungi pak Yudi, Direktur yang lalu (sebelumnya) untuk sampaikan ke manajemen yang baru supaya datang ke persidangan supaya tahu,” jelas Erles Rareral, kuasa hukum korban.
Peninjauan setempat kali ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum korban memastikan bahwa langkah berikutnya adalah melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak berwenang untuk diproses secara pidana.
“Ternyata masih banyak unit yang belum siap, gimana pak Lukas (Pemilik unit) unitnya?,” tanya Erles kepada Lukas. “Masih berantakan,” jawab Lukas. “Beli dari tahun berapa?,” tanya Erles lagi. “Dari tahun 2012 dan sudah lunas,” jawab Lukas.
Wenda Tamtomo menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk semua korban yang telah dirugikan. “Ini adalah perjuangan bersama. Kami ingin keadilan ditegakkan,” ujar Wenda.
Sidang terakhir yang akan segera berlangsung diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini tidak hanya menjadi pelajaran berharga bagi para konsumen properti, tetapi juga menjadi peringatan bagi pengelola proyek untuk menjaga transparansi dan tanggung jawab.
Puluhan korban, termasuk Wenda Tamtomo, tetap bertekad untuk terus memperjuangkan hak mereka. Dengan dukungan kuasa hukum dan langkah hukum yang semakin intensif, mereka berharap kasus ini dapat berakhir dengan keputusan yang adil dan memuaskan.










