koranindopos.com – Jakarta. Mantan Kepala Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Yayan Sujarmanto, dijatuhi vonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana desa untuk judi online serta berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah pada Senin (24/2/2025). Selain hukuman penjara dan denda, Yayan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 511 juta. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Agun Helbet Juliansun, selaku Kaur Keuangan di desa tersebut, yang turut serta dalam penyalahgunaan dana desa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat desa untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejadian ini juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dengan putusan ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku korupsi serta kesadaran lebih dalam pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.(dhi)










