
Jakarta, koranindopos.com. – Penolakan terhadap gugatan uji materi Undang-undang Hak Cipta yang diajukan Musica Studio di Mahkamah Konstitusi terus dilakukan oleh para musisi dari berbagai organisasi musik serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Suara lantang kali ini datang dari FESMI, PAMMI, KCI, WAMI, LMK-PAPPRI, LMK-Pelari Nusantara, dan PRISINDO. Beberapa musisi seperti Rhoma Irama, Acil Bimbo, Sam Bimbo, Marcel Siahaan, Dharma Oratmangun, Dwikki Dharmawan, Sandec Sahetapy menandatangani dan menyerahkan berkas surat kuasa kepada kuasa hukumnya yang berjumlah 11 orang dibawah pimpinan Panji Prasetyo.
Permohonan uji materi UU Hak Cipta diajukan Musica Studio ke MK melalui pengacara Otto Hasibuan pada 12 November 2021. Musica Studio mempersoalkan empat pasal dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yakni Pasal 18, Pasal 30, Pasal 122, dan Pasal 63 ayat (1) huruf (b). Gugatan tersebut dirasa cukup merugikan bagi para musisi dan pencipta lagu.
“Pasal 18 dan 30 dihapus perusahaan rekaman sehingga posisi tawar pencipta lagu dan penyanyi lemah dan harga karyanya akan sangat murah,” ucap Candra Darusman.
Sementara itu Rhoma Irama juga mengungkapkan kekesalannya dengan menyebut apa yang dilakukan oleh Musica Studio tersebut sebagai bentuk keserakahan.

“Tiba-tiba muncul suatu kehendak untuk lebih lagi menguasai hak cipta. Saya rasa ini mudah-mudahan nggak salah. Ini keserakahan yang kembali muncul yang terjadi pada era-era dulu,” tegas Rhoma Irama.
“Tadi alhamdulillah teman-teman di sini kompak bersatu untuk membela hak-haknya dan kita berada di sini sebagai pemilik legal standing untuk mengajukan counter judicial review terhadap perusahaan yang mau melakukan judicial review ke MK tersebut,” sambung Rhoma Irama.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun juga turut memberikan penjelasannya.
“Pemerintah dan Lembaga DPR sedang diuji kewibawaanya sebagai pembuat Undang Undang. Jadi produk Undang Undang ini kan dari Pemerintah dan DPR, Jadi jelas upaya Uji Materiil yang dilakukan oleh Musica ini melawan pemerintah dan DPR serta lebih dari 250 juta rakyat Indonesia, karena DPR adalah wakil dari 250 juta Rakyat Indonesia. Oleh karena itu Upaya untuk merampas hak eksklusif dari para pemilik Hak Cipta ini harus kita lawan.,” jelas Dharma.
Pasal 18 UU Hak Cipta mengatakan: “Ciptaan buku, dan/atau hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Sedangkan Pasal 30 berbunyi: “Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.” (Al)









