koranindopos.com – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Arianto dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh saat membacakan putusan.
Vonis ini mencerminkan sikap tegas pengadilan terhadap kasus korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harvey dengan hukuman lebih ringan, tetapi majelis hakim mempertimbangkan besarnya kerugian negara serta faktor-faktor pemberat dalam kasus ini.
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan timah yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah. Keputusan ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dengan putusan ini, Harvey Moeis akan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, sementara pihaknya masih memiliki opsi untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Publik pun menantikan langkah selanjutnya dari tim kuasa hukum terdakwa terkait upaya hukum yang akan diambil.(dhil)