Koranindopos.com – Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi momentum untuk mengkaji perubahan kebijakan zakat dari skema tax deduction (pengurang penghasilan kena pajak) menjadi tax credit (pengurang langsung pajak terutang).
Menurut HNW, perubahan tersebut bukan sekadar memberikan insentif kepada para muzaki, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan negara terhadap pelaksanaan kewajiban beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7), HNW menyampaikan bahwa revisi UU Pengelolaan Zakat yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025–2029 perlu dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola zakat agar lebih adil, efektif, dan selaras dengan amanat konstitusi.
“Revisi UU Zakat, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, harus menjadi momentum menghadirkan sistem pengelolaan zakat yang lebih baik. Salah satu hal yang layak dikaji adalah menjadikan zakat sebagai tax credit, bukan lagi sekadar tax deduction,” ujar HNW.
Saat ini, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) hanya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Menurut HNW, skema tersebut masih menyisakan beban ganda bagi sebagian umat Islam yang berkewajiban menunaikan zakat sekaligus membayar pajak sebagai warga negara.
Karena itu, ia menilai sudah saatnya pemerintah dan DPR mengkaji mekanisme yang lebih proporsional agar kewajiban beragama dan kewajiban perpajakan dapat berjalan secara harmonis.
HNW mengakui masih terdapat kekhawatiran bahwa penerapan zakat sebagai tax credit dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Namun, menurutnya, kekhawatiran tersebut harus dijawab melalui kajian akademis dan ekonomi yang komprehensif, termasuk dengan mempelajari praktik pengelolaan zakat dan pajak di berbagai negara.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk mengurangi kewajiban pajak masyarakat, melainkan meningkatkan kepatuhan terhadap dua kewajiban sekaligus, yakni sebagai warga negara dan sebagai umat beragama.
“Yang perlu dibangun adalah kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebagai kewajiban warga negara dan membayar zakat sebagai kewajiban agama yang dijamin konstitusi. Dengan desain kebijakan yang tepat, integrasi zakat dan pajak justru dapat meningkatkan kepatuhan terhadap keduanya,” katanya.
Selain mendorong perubahan kebijakan zakat, HNW juga menilai pemerintah perlu terus memperkuat sistem perpajakan nasional, termasuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia agar ruang fiskal negara semakin kuat.
Dengan demikian, reformasi perpajakan dan pembaruan sistem pengelolaan zakat dapat berjalan secara beriringan tanpa mengganggu stabilitas penerimaan negara.
HNW menegaskan bahwa penyaluran zakat kepada fakir miskin, mustahik, dan kelompok masyarakat yang berhak menerima tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial.
Ia mengingatkan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat yang lemah serta tidak mampu.
“Zakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawab konstitusionalnya dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh warga negara,” tegasnya.
Menurut HNW, integrasi yang lebih baik antara sistem zakat dan perpajakan dapat membantu negara mencapai tujuan pembangunan nasional sekaligus mewujudkan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Ia juga menilai kebijakan zakat sebagai tax credit sejalan dengan nilai sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, karena memberikan perlakuan yang lebih adil kepada masyarakat Muslim yang menjalankan kewajiban zakat sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.
HNW berharap pembahasan revisi UU Pengelolaan Zakat dapat berlangsung secara komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola zakat nasional, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta mendukung terciptanya sistem fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan.(dhil)










