Jumat, 24 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

HNW Dorong Zakat Jadi Tax Credit dalam Revisi UU Zakat, Dinilai Wujud Keadilan bagi Wajib Zakat

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
22 Juli 2026
in Nasional
A A
0
HNW Dorong Zakat Jadi Tax Credit dalam Revisi UU Zakat, Dinilai Wujud Keadilan bagi Wajib Zakat

Foto: dok. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi momentum untuk mengkaji perubahan kebijakan zakat dari skema tax deduction (pengurang penghasilan kena pajak) menjadi tax credit (pengurang langsung pajak terutang).

Menurut HNW, perubahan tersebut bukan sekadar memberikan insentif kepada para muzaki, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan negara terhadap pelaksanaan kewajiban beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7), HNW menyampaikan bahwa revisi UU Pengelolaan Zakat yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025–2029 perlu dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola zakat agar lebih adil, efektif, dan selaras dengan amanat konstitusi.

“Revisi UU Zakat, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, harus menjadi momentum menghadirkan sistem pengelolaan zakat yang lebih baik. Salah satu hal yang layak dikaji adalah menjadikan zakat sebagai tax credit, bukan lagi sekadar tax deduction,” ujar HNW.

Artikel Terkait

Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan

Pemerintah Akan Bangun 10 Universitas Republik Indonesia

KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

Saat ini, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) hanya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Menurut HNW, skema tersebut masih menyisakan beban ganda bagi sebagian umat Islam yang berkewajiban menunaikan zakat sekaligus membayar pajak sebagai warga negara.

Karena itu, ia menilai sudah saatnya pemerintah dan DPR mengkaji mekanisme yang lebih proporsional agar kewajiban beragama dan kewajiban perpajakan dapat berjalan secara harmonis.

HNW mengakui masih terdapat kekhawatiran bahwa penerapan zakat sebagai tax credit dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Namun, menurutnya, kekhawatiran tersebut harus dijawab melalui kajian akademis dan ekonomi yang komprehensif, termasuk dengan mempelajari praktik pengelolaan zakat dan pajak di berbagai negara.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk mengurangi kewajiban pajak masyarakat, melainkan meningkatkan kepatuhan terhadap dua kewajiban sekaligus, yakni sebagai warga negara dan sebagai umat beragama.

“Yang perlu dibangun adalah kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebagai kewajiban warga negara dan membayar zakat sebagai kewajiban agama yang dijamin konstitusi. Dengan desain kebijakan yang tepat, integrasi zakat dan pajak justru dapat meningkatkan kepatuhan terhadap keduanya,” katanya.

Selain mendorong perubahan kebijakan zakat, HNW juga menilai pemerintah perlu terus memperkuat sistem perpajakan nasional, termasuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia agar ruang fiskal negara semakin kuat.

Dengan demikian, reformasi perpajakan dan pembaruan sistem pengelolaan zakat dapat berjalan secara beriringan tanpa mengganggu stabilitas penerimaan negara.

HNW menegaskan bahwa penyaluran zakat kepada fakir miskin, mustahik, dan kelompok masyarakat yang berhak menerima tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial.

Ia mengingatkan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat yang lemah serta tidak mampu.

“Zakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawab konstitusionalnya dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh warga negara,” tegasnya.

Menurut HNW, integrasi yang lebih baik antara sistem zakat dan perpajakan dapat membantu negara mencapai tujuan pembangunan nasional sekaligus mewujudkan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Ia juga menilai kebijakan zakat sebagai tax credit sejalan dengan nilai sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, karena memberikan perlakuan yang lebih adil kepada masyarakat Muslim yang menjalankan kewajiban zakat sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.

HNW berharap pembahasan revisi UU Pengelolaan Zakat dapat berlangsung secara komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola zakat nasional, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta mendukung terciptanya sistem fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan.(dhil)

Topik: hnwtax creditZakat

TerkaitBerita

Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan
Nasional

Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan

oleh Editor : Affandy
23 Juli 2026
FOKUS PENDIDIKAN: Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) Donny Ermawan memberikan keterangan terkait rencana pembangunan 10 kampus URI. (Foto: Biro Sekretariat Presiden)
Pendidikan

Pemerintah Akan Bangun 10 Universitas Republik Indonesia

oleh Editor : Memoarto
23 Juli 2026
KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las
Peristiwa

KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

oleh Editor : Affandy
23 Juli 2026
SPMB
Nasional

Perbaikan SPMB Berbasis Data untuk Atasi Fenomena SD Negeri Sepi Peminat

oleh Editor : Hairul
22 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

IHDC Soroti Empat Faktor Kesehatan yang Berpotensi Memengaruhi Perkembangan Kognitif Anak Indonesia

IHDC Soroti Empat Faktor Kesehatan yang Berpotensi Memengaruhi Perkembangan Kognitif Anak Indonesia

23 Juli 2026
TULOLA, BCA, dan Pertamina Hadirkan Kawan Nusantara 2026, Angkat Tema “Evolusi” Warisan Budaya Indonesia

TULOLA, BCA, dan Pertamina Hadirkan Kawan Nusantara 2026, Angkat Tema “Evolusi” Warisan Budaya Indonesia

23 Juli 2026
UNJUK KUALITAS: Kiper Spanyol Unai Simon (kiri) merayakan kemenangan bersama Pau Cubarsi (kanan) setelah laga babak 32 besar Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Austria di Inglewood, California, dekat Los Angeles, pada Kamis (2/7/2026). (Foto: (c) AP Photo/Jae C. Hong)

Publik Akui Kualitas Pau Cubarsi Pasca Tampil di Piala Dunia 2026

24 Juli 2026
Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

23 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4018 shares
    Share 1607 Tweet 1005
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BMW New iX3, SUV Listrik Premium dengan Performa Tinggi dan Teknologi Masa Depan

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya