koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah telah menegaskan kontrol penuh atas pengaturan ruang udara dan informasi penerbangan di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna, setelah sebelumnya diatur oleh Singapura. Keputusan penting ini mulai berlaku pada 21 Maret 2024, menandai tonggak sejarah baru dalam penerbangan Indonesia.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, langkah ini membawa kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Melalui perjanjian pengaturan ulang ruang udara dengan Singapura, Indonesia kini secara mandiri mengatur ruang udara di atas kedua kepulauan tersebut. Perjanjian ini telah ditandatangani pada tahun 2022 dan mulai berlaku pada tahun 2024 setelah melalui serangkaian negosiasi yang panjang sejak tahun 1995.
“Dengan berlakunya persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Menhub.
Perjanjian ini telah memperluas luasannya FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, menjadikannya 9,5 persen lebih besar dari sebelumnya. Penerbangan yang melewati wilayah ini sekarang akan dilayani oleh AirNav Indonesia, menggantikan layanan navigasi penerbangan Singapura.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni, menjelaskan bahwa Indonesia akan mulai memperoleh peningkatan pendapatan negara dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut. Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dan persetujuan telah diberikan pada Desember 2023.
Sejalan dengan itu, Indonesia juga menempatkan personel Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC) untuk memantau pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan, efisiensi, dan keamanan penerbangan, serta memberikan dampak positif bagi industri penerbangan nasional. Pemerintah berkomitmen untuk mengatur charge jasa layanan penerbangan secara profesional dan kompetitif, dengan harapan industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu. (hai)