Kamis, 6 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ruang Pajak

Ini Cara Daftar NPWP Orang Pribadi

Editor : Hana oleh Editor : Hana
1 Februari 2023
in Ruang Pajak
A A
0
NPWP

Ilustrasi kartu NPWP

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran – untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

Artikel Terkait

Tingkatkan Kerja Sama Kemenkes Berikan Pelatihan untuk Perawat Vanuatu

Gibran Minta Sistem Zonasi pada PPDB Dihilangkan

Perpusnas Jalin Kerja Sama dengan Staatsbibliothek zu Berlin untuk Satu Data Naskah Nusantara

  1. Bagi karyawan
  • Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
  • Bagi WNA:
    • Fotokopi paspor; dan
    • Fotokopi KITAS; atau
    • Fotokopi KITAP
  1. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas
  • Dokumen identitas diri
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
    • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  1. Dokumen identitas diri
  2. Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

  • Identitas perpajakan suami
  • Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
  • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Keterangan lebih lanjut terkait pendaftaran NPWP dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar atau pada link berikut https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0. (*)

Topik: NPWPPajak

TerkaitBerita

kemenkes
Nasional

Tingkatkan Kerja Sama Kemenkes Berikan Pelatihan untuk Perawat Vanuatu

oleh Editor : Hanasa
23 November 2024
gibran
Nasional

Gibran Minta Sistem Zonasi pada PPDB Dihilangkan

oleh Editor : Affandy
22 November 2024
Perpusnas Jalin Kerja Sama dengan Staatsbibliothek zu Berlin untuk Satu Data Naskah Nusantara
Nasional

Perpusnas Jalin Kerja Sama dengan Staatsbibliothek zu Berlin untuk Satu Data Naskah Nusantara

oleh Editor : Akula
22 November 2024
Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Provinsi Sumut
Ruang Pajak

Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Provinsi Sumut

oleh Editor : Anggoro
28 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.300, Investor Sambut Positif Awal Perdagangan

IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.300, Investor Sambut Positif Awal Perdagangan

6 Agustus 2026
ANTUSIAS PENGUNJUNG: Pameran bisnis internasional Jakarta International Baby Product & Toys Expo and Indonesian Stationery Expo (IBTE) 2026 akan digelar pada 19–22 Agustus 2026. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Hadirkan 100 Ribu Produk Baru Dari Sekitar 500 Perusahaan Global

6 Agustus 2026
Harga Emas Antam Melonjak Rp50.000 per Gram, Tembus Rp2.679.000 Hari Ini

Harga Emas Antam Melonjak Rp50.000 per Gram, Tembus Rp2.679.000 Hari Ini

6 Agustus 2026
ASAH BAKAT: Penyanyi cilik Annisa Dalimunthe bersama drummer rock ternama Ikmal Tobing tampil dalam rangkaian tur sekolah dasar di Jakarta untuk memperkenalkan single terbaru mereka; Merah Putih Gemilang. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Penyanyi Cilik Annisa Dalimunthe dan Drummer Rock Ikmal Tobing Rilis Single Terbaru

6 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4219 shares
    Share 1688 Tweet 1055
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya